Sukses

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Pengadaan Pupuk Urea di Jawa Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea di Jawa Tengah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea di Jawa Tengah. Tiga tersangka yang ditahan itu adalah, Librato El Arif, Teguh Hadi Siswanto, dan Asep Sudrajat Sanusi.

"Kasus pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah tahun 2010-2011 dan tahun 2012-2013, penyidik menahan tiga tersangka, yaitu LEA (Librato El Arif), THS (Teguh Hadi Siswanto), dan ASS (Asep Sudrajat Sanusi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017).

Febri menuturkan ketiga tersangka tersebut ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari ke depan.

"Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya," kata Febri.

Sebelumnya, KPK mengangendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka tersebut Jumat ini. Usai diperiksa, ketiganya keluar gedung KPK memakai rompi tahanan berwarna oranye. Mereka kemudian menaiki mobil tahanan secara terpisah.

KPK menetapkan lima tersangka pada dugaan suap pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit I, Jawa Tengah ini. Dua tersangka di antaranya merupakan mantan Kepala Perum Perhutani dalam periode yang berbeda.

Kedua tersangka itu adalah Heru Suswanto (HSW) Kepala Perum Perhutani I Jawa Tengah (Jateng) periode 2010/2011 dan Teguh Hadi Siswanto (THS) kepala Perum Perhutani unit I Jateng periode 2012/2013.

Tiga tersangka lainnya adalah Asep Sudrajat Sanusi (ASS) Dirut PT Berdikari periode 2010/2011, Bambang Wuryanto (BW), Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani unit I Jateng periode 2010/2011, dan Librato El Arif (LEA) Dirut PT Berdikari Persero periode 2012/2013.

KPK menduga kelimanya menggelembungkan harga pupuk sehingga mengakibatkan negara rugi mencapai Rp 10 miliar.

Lima orang tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 65 KUHP.

Saksikan video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.