Sukses

Pesan Terakhir Mantan Kapolda Metro Jaya untuk Rizieq Shihab

Irjen Mochamad Iriawan resmi menanggalkan jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya yang sempat menangani kasus Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta - Irjen Mochamad Iriawan resmi menanggalkan jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sejumlah kasus besar ditangani Iriawan selama menjabat, salah satunya kasus dugaan pornografi berupa chat seks yang menyeret nama pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Iriawan berharap, kasus tersebut tetap berjalan hingga tuntas meski dia tak lagi memimpin Polda Metro Jaya. Iriawan pun menyampaikan pesan terakhirnya untuk Rizieq sebelum dia benar-benar meninggalkan Polda Metro Jaya.

"Kalau (pesan) saya sih, artinya proses hukum harus diikuti. Saya sampaikan equality before the law harus dijalankan. Jadi, itu pesan saya pada beliau," ujar Iriawan, di sela acara pisah sambut di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/7/2017).

Melepas jabatan Kapolda Metro Jaya, Iriawan kini diamanahkan sebagai Asisten Kapolri Bidang Operasi (As Ops). Sementara, pucuk pimpinan Polda Metro Jaya kini dipegang oleh Irjen Idham Azis yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Iriawan menuturkan, dirinya tidak bisa lagi mengintervensi penanganan kasus dugaan pornografi yang menyeret Rizieq Shihab. Dia memercayakan penanganan kasus tersebut kepada penerusnya.

"Ya nanti terserah kapolda baru. Yang jelas kita udah maksimal pemeriksaan, kemudian sampai saksi ahli kita lakukan, ya," ucap dia.

Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein menyeruak pada akhir Januari 2017. Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka.

Bukan hanya itu, polisi juga telah memasukkan Rizieq dalam daftar pencarian orang (DPO). Status buron Rizieq dikeluarkan lantaran dia tak kunjung pulang ke Tanah Air untuk diperiksa.

Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara, Firza Husein dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.


Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.