Sukses

Jokowi: Tak Setuju UU Pemilu, Bisa Menempuh Jalur ke MK

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Yuzril Ihza Mahendra menyatakan akan mengajukan uji materi UU Pemilu ke MK.

Liputan6.com, Jakarta - Empat partai politik memutuskan walk out dalam pembahasan RUU Pemilu pada Paripurna DPR. Partai ini pula yang tidak setuju dengan putusan Paripurna DPR dan akan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan, telah mengetahui tidak semua parpol setuju dengan putusan atas revisi UU Pemilu yang dihasilkan Paripurna DPR. Dia juga mempersilakan pihak yang tidak setuju untuk mengajukan uji materi ke pengadilan.

"Ya kalau ada yang tidak puas dengan keputusan yang sudah diputuskan di DPR ingin menempuh jalur di MK ya dipersilakan," kata Jokowi usai menutup Rakernas PPP di Ancol, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Dia mengatakan, di negara demokrasi sekaligus negara hukum, perbedaan pendapat sangat wajar. Aturan dalam menggugat suatu perkara juga sudah diatur dalam undang-undang.

"Ya ini kan negara hukum, negara demokrasi sekaligus negara hukum. Memang itu ada mekanismenya," ucap Jokowi.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Yuzril Ihza Mahendra menyatakan, akan mengajukan uji materi UU Pemilu ke MK. Uji materi UU Pemilu utamanya pada ambang batas presiden (presidential treshold) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Secepat mungkin setelah RUU ini ditandatangani oleh Presiden dan dimuat dalam lembaran negara, saya akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi," tulis Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2017).

Menurut dia, keberadaan presidential threshold dalam pemilu serentak, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 45.

Pasal 6A ayat (2), lanjut dia, mengatur, "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum."

"Lalu, pemilihan umum yang mana yang pesertanya partai politik? Jawabnya ada pada Pasal 22E ayat 3 UUD 45 yang mengatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD," jelas Yusril.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.