Sukses

Ketua KPK: Kami Bawa Setya Novanto ke Penyidikan Tak Serampangan

KPK akan membuktikan keterlibatan Setya Novanto dalam persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. KPK menegaskan bahwa mereka memiliki bukti keterlibatan dalam proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

"Kami bawa (Setya Novanto) ke penyidikan ini tidak serampangan. Kami punya dua alat bukti yang kuat (untuk jerat Setya Novanto)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Agus mengatakan, KPK akan membuktikan keterlibatan Ketua Fraksi Golkar itu dalam persidangan. Dia pun siap membeberkan bukti di meja hijau.

"Banyak bertanya soal materi pemeriksaan. Kita akan gelar di pengadilan. Kita akan buka semua bukti di pengadilan," kata dia.

KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Keputusan KPK ini diambil setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN, anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan Negara rugi Rp 2,3 triliun," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Novanto diduga mengakibatkan negara rugi Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Atas perbutannya, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.