Sukses

Jokowi Bagikan 1.535 Sertifikat Tanah di Kaltim dan Kaltara

Pembagian sertifikat oleh Jokowi ini menjadi komitmen pemerintah dalam pemberian kepastian hukum tanah masyarakat.

Liputan6.com, Balikpapan - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membagikan 1.535 sertifikat kepemilikan tanah bagi warga Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara). Pembagian sertifikat ini menjadi komitmen pemerintah dalam pemberian kepastian hukum tanah masyarakat.

"Ini adalah bukti hukum kepemilikan tanah milik masyarakat," kata Jokowi saat memberikan sambutan di Balikpapan, pada Kamis, 13 Juli 2017.

Menurut dia, tidak semua tanah di Indonesia sudah memiliki sertifikat bukti kepemilikan tanah. Hanya 46 juta hektare dari 126 juta hektare (ha) bidang yang sudah bersertifikat.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebutkan perlu kerja keras dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam menyertifikasi tanah milik masyarakat ini. Hingga saat ini, baru 33 persen wilayah Indonesia yang sudah ada sertifikatnya.

"Perlu kerja keras siang malam untuk melaksanakan tugas ini," papar Jokowi.

Sertifikat kepemilikan tanah, menurut Jokowi punya arti penting bagi masyarakat dalam mengupayakan peningkatan kesejahteraan. Salah satunya sebagai jaminan agunan kredit ke perbankan.

"Bisa menjadi jaminan kredit usaha produktif masyarakat. Bila pegang sertifikat tidak ada yang berani mengklaim tanah kita," ujar Jokowi.

Pembagian sertifikat ini merupakan kedua kalinya oleh Jokowi di Kaltim. Tahun lalu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menyerahkan 1.712 sertifikat tanah bagi masyarakat di Kaltim dan Kaltara.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertekat menuntaskan sertifikasi tanah negara yang totalnya seluas 120 juta ha pada 2025. Saat ini sertifikasi tanah di Indonesia hanya seluas 46 juta ha atau 38 persen dari total keseluruhannya.

Jokowi menargetkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dapat menuntaskan permasalahan sertifikasi tanah masyarakat seluas 74 juta ha. Dia meminta instansi ini menuntaskan pengurusan 5 juta sertifikat setiap tahunnya.

Kaltim memiliki bidang tanah seluas 6.862.084 ha, di mana seluas 915.096 ha atau 13,34 persen sudah terdaftar di Kantor BPN setempat. Luas bidang tanah belum terdaftar terdapat di kawasan hutan (4.948.984 ha) dan nonhutan (998.004 ha).

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.