Sukses

Imbas Putusan PN Jakpus, PB HMI Siap Bergerak Jika Pemilu 2024 Ditunda

Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Demokrasi Politik dan Pemerintahan Imam Rinaldi Nasution menanggapi soal kabar penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 hasil putusan PN Jakpus.

Liputan6.com, Jakarta - Himpunan Mahasiswa Islam melalui Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Demokrasi Politik dan Pemerintahan Imam Rinaldi Nasution menanggapi soal kabar penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Skenario mengenai penundaan Pemilu kami amati sudah sejak lama digulirkan untuk meloloskan kepentingan oknum-oknum tertentu. Mulai dari isu seperti pandemi, dimana kemampuan ekonomi negara membiayai pemilu, hingga amandemen undang-undang dasar. Semua rencana tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak," ujar Imam melalui keterangan tertulis, Minggu (5/3/2023).

Dia menilai, putusan PN Jakpus baru-baru ini yang meminta KPU menunda Pemilu masih menjadi bagian dari pemaksaan akal sehat.

"Kami minta, jangan ini seakan-seakan seperti bersandiwara terkait isu penundaan Pemilu ini. Hakim PN Jakpus juga jangan terkesan ikut andil dalam memuluskan skenario jahat oknum-oknum tertentu dalam menunda Pemilu," ucap Imam.

"Siapa pun yang mencoba menghianati amanah konstitusi maka mereka menghianati rakyat. Kami akan berada dibarisan membela kepentingan rakyat. PB HMI secara tegas akan memimpin gerakan massa secara besar-besaran apabila pemilu ini Ditunda, ucap kader HMI asal Sumut tersebut," sambung dia.

Imam menegaskan, apabila ingin menolak putusan PN Jakpus terkait putusan penundaan Pemilu 2024, maka bisa mengajukan gugatan secara hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kemudian apakah Putusan PN Jaksel ini sengaja digulirkan sebagai Isu tambahan atau mengumpulkan data siapa saja pihak, kelompok yang masih menolak tentang penundaan pemilu? Semua kan memiliki lokomotif lembaganya sendiri dan ada aturan main secara konstitusional, ya jika ada yang mencoba untuk sanggah keputusan penyelenggaraan pemilu 2024 tersebut main seharusnya secara hukum, buat gugatan ke MK," jelas Imam.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 Imbas Gugatan Partai Prima

Sebelumnya, Partai Prima menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), imbas tidak lolosnya parpol tersebut maju dalam Pemilu 2024. Hasilnya, majelis hakim memutus agar KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis salinan Putusan Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst seperti dikutip Liputan6.com, Kamis (2/3/2023).

Secara rinci hasil dari putusan tersebut adalah sebagai berikut:

Tanggal Putusan: Kamis, 02 Maret 2023

Amar Putusan: Mengadili

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

 

3 dari 4 halaman

KPU Akan Banding

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari angkat suara terkait putusan peradilan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilayangkan Partai Prima. Partai Prima memenangkan gugatan yang memutuskan penundaan terhadap Pemilu 2024.

Menurut Hasyim, atas putusan peradilan itu, KPU akan melakukan upaya banding. Tim Hukum KPU saat ini tengah mempersiapkan upaya tersebut.

"KPU akan upaya hukum banding," tegas Hasyim kepada awak media melalui pesan singkat diterima, Kamis (2/3/2023).

Partai Prima menggugat KPU secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), imbas tidak lolosnya parpol tersebut maju dalam Pemilu 2024. Hasilnya, majelis hakim memutus agar KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis salinan Putusan Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst seperti dikutip Liputan6.com, Kamis 2 Maret 2023.

 

4 dari 4 halaman

PN Jakarta Pusat Sebut Putusan Bukan Menunda Pemilu 2024

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan, putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan sebagai putusan menunda Pemilu 2024.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menjelaskan, perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diadili ketua majelis hakim T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban berkaitan agar KPU mengulang dan tidak melanjutkan tahapan pemilu.

"Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyinya itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan. Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari," kata Zulkifli saat dikonfirmasi, Kamis 2 Maret 2023.

"Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Cuma itu bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024," tambah dia.

Zulkifli menegaskan, soal pengunduran maupun penundaan masih belum final atau berkekuatan hukum tetap. Karena, gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan biasa yang nyatanya telah dibanding oleh pihak Tergugat KPU.

"Ini bukan sengketa Parpol ya. Jadi ini sengketa perbuatan melawan hukum. Jadi upayanya itu ada banding ada. Saya dengar dalam putusan ini KPU telah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusan apakah Pengadilan Tinggi, PT DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat," tegas dia.

Zulkifli menerangkan, sifat gugatan Partai Prima bila merujuk pada petitumnya karena merasa dirugikan atas tahapan verivikasi yang dilakukan KPU. Sehingga partai tersebut gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

"Jadi, ini intinya Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan 2 tahun verifikasi itu. Nah, jadi barangkali tidak terverifikasinya Partai Prima, mengakibatkan dia tidak bisa ikut pemilu itulah jadi dia mengajukan gugatan. itu intinya," jelasnya.

Zulkifli pun menjelaskan dia tidak dalam tahap menilai dari putusan majelis hakim yang telah dibacakan. Dia hanya dalam tahap menjelaskan duduk perkara dari perkara gugatan antara Partai Prima dengan KPU.

"Jadi saya sebagai, itu tidak punya area menjelaskan itu. Saya hanya menjelaskan amar putusan yang ada didepan saya yang telah terverifikasi seperti itu," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.