Sukses

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Buni Yani

Penasihat hukum Buni Yani mengaku keberatan dengan putusan sela yang dibacakan majelis hakim.

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Buni Yani terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Keberatan tidak dapat diterima sehingga sidang dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim M Sapto saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (11/7/2017).

Sapto mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung berwenang untuk mengadili Buni Yani. Kemudian meminta jaksa melanjutkan persidangan ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara. Untuk persidangan selanjutnya dipersilahkan menghadirkan saksi-saksi," kata Sapto seperti dilansir dari Antara.

Sementara itu, penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengaku keberatan dengan putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Meski begitu, keberatan itu akan disampaikan dalam pokok perkara.

"Keberatan sih, tapi nanti keberatan kami akan disampaikan dengan pokok perkara," kata dia.

Buni Yani melalui tim pengacaranya menyampaikan sembilan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Salah satu poin eksepsi yang disampaikan Buni Yani yakni munculnya Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Tidak ada di penyidikan namun tiba-tiba bimsalabim muncul di dakwaan. Nah itu diakui oleh mereka bahwa dakwaan ini berasal dari resume," ujar Buni Yani, Selasa 4 Juli 2017.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.