Sukses

KPK Jerat Eks Dirut PT PAL dengan Pasal Gratifikasi

Selain Firmansyah, dua anak buahnya di PT PAL Indonesia juga disangkakan KPK dengan pasal yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin sebagai tersangka pemberian gratifikasi dalam kasus pengadaan kapal perang jenis SSV ke instansi pemerintah Filipina.

Selain Firmansyah, dua anak buahnya di PT PAL Indonesia yakni mantan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, dan mantan Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dengan sangkaan yang sama.

"Ketiganya diduga menerima gratifikasi senilai Rp 230 juta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2017).

Uang Rp 230 juta itu sebelumnya diamankan penyidik KPK dalam penggeledahan di Kantor PT PAL pada 1 Apil 2017 lalu. Selain Rp 230 juta, satgas KPK juga mengamankan uang USD 2.100.

Febri memastikan penyidikan kasus gratifikasi ini terpisah dari proses penyidikan kasus suap terkait pembayaran fee agensi yang sebelumnya dibongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 31 Maret 2017 .

"Penerimaan yang berbeda, di luar dengan kaitan proyek yang diungkap dalam OTT. Kami temukan indikasi gratifikasi, penyidik menemukan sejumlah uang tunai yang dikelola secara terpisah dari sistem pengelolaan keuangan perusahaan," kata Febri.

Ketiganya diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya. Mereka disangka melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Direktur Utama PT PAL Indonesia Firmansyah ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Arief Cahyana. Arief diduga menerima uang suap dari seorang agency Ashanti Sales (AS) Incorporation.

Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang sebesar USD 250 ribu dalam tiga amplop. Uang tersebut diduga sebagai fee dari pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia ke instansi Filipina.

Pemberian USD 250 ribu merupakan pemberian kedua. Pada Desember 2016, merupakan pemberian pertama, senilai USD 163 ribu.

Agency AS Incorporation diduga mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV senilai USD 86,96 juta. Dari 4,75 persen itu, sebanyak 1,75 persen di antaranya diberikan oleh agency kepada pejabat PT PAL Indonesia (Persero).

Firmansyah dan Arif Cahyana langsung ditetapkan KPK sebagai tersangka termasuk Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR).

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • PT Pal Indonesia adalah salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang industri galangan kapal

    PT PAL Indonesia