Sukses

Pemerintah Berikan Pendampingan Hukum Bagi TKI Ilegal di Malaysia

Pemerintah memastikan akan memberikan pendampingan hukum bagi TKI yang terkena razia di Malaysia karena bekerja secara ilegal.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah RI akan melakukan pendampingan hukum kepada TKI dan menyediakan hotline di enam perwakilan RI di Malaysia. Nomor yang dapat dihubungi selama proses ini adalah +60321164016 atau +60321164017. Kepada Malaysia, Indonesia juga meminta akses kekonsuleran guna memastikan proses penegakan hukum kepada TKI yang terjaring razia sesuai standar HAM.

Komitmen tersebut menjadi kesepakatan dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Rapat koordinasi berlangsung di Hotel Mercure Ancol Jakarta pada Kamis malam, 6 Juli 2017.

“Rapat koordinasi ini mencari formula bersama dalam upaya memberikan perlindungankepada warga negara Indonesia yang menjadi pekerja di Malaysia,” kata Sekertaris Jenderal Kemnaker, Herry Sudarmanto usai pertemuan tersebut. 

Rapat koordinasi yang berlangsung tertutup selama dua jam lebih tersebut digelar sebagai upaya mengatasi dampak razia yang dilakukan oleh Kepolisian Malaysia kepada pekerja illegal yang dilakukan sejak 1 Juli 2017. Razia dilakukan sebagai kelanjutan berakhirnya program rehiring (mempekerjakan kembali) bagi pekerja migran illegal guna mendapatkan kartu pekerja legal sementara. Program rehiring dibuka sejak 15 Februari 2017 – 30 Juni 2017.

Hery menambahkan, pemerintah Indonesia menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Malaysa kepada pekerja migran illegal, termasuk pekerja illegal asal Indonesia. Meski demikian, Indonesia mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara manusiawi serta mengacu pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Razia juga harus dilakukan secara fair. Tak hanya kepada pekerja illegal, namun jua kepada majikan atau pengguna pekerja illegal,” tambah Hery.

Indonesia juga meminta kepada Malaysia untuk duduk bersama membahas akar masalah dan mencari solusi keberadan TKI illegal di Indonesia yang jumlahnya diperkirakan mencapai 1,3 juta orang.

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.