Sukses

Alasan Agun Gunandjar Tak Penuhi Panggilan KPK soal Kasus E-KTP

Pansus Angket KPK baru meninggalkan Lapas Sukamiskin sekitar pukul 19.00 WIB sejak masuk ke Lapas pukul 10.45 WIB.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa memberikan alasannya tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Agun yang juga Ketua Pansus Angket KPK beralasan, rapat pansus pada 3 Juli 2017 lalu sudah memutuskan bahwa dia memimpin tim pansus ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Karena rapat diputuskan tanggal 3 lalu saya harus memimpin ke sini (Kamis 6 Juli 2017)," kata Agun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis malam (6/7/2017).

Politikus Partai Golkar ini mengklaim, sudah mengirim surat pemberitahuan ke KPK pada 4 Juli 2017, untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi di lain waktu.

"Saya mohon penjadwalan ulang karena saya tidak mungkin abaikan kewajiban saya (sebagai ketua pansus)," ujar dia.

Sementara itu, Pansus Angket KPK baru meninggalkan Lapas Sukamiskin sekitar pukul 19.00 WIB sejak masuk ke Lapas pukul 10.45 WIB.

Anggota Pansus Angket KPK yang meninggalkan Lapas adalah Misbakhun, Masinton Pasaribu, Arteria Dahlan, Daeng Muhammad. Sebelumnya Wakil Ketua Pansus Dossy Iskandar sudah meninggalkan Lapas sore hari. Tak lama kemudian, Dirjen Pas Kemenkumham Wayan Dusak meninggalkan Lapas Sukamiskin.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.