Sukses

Gubernur Sulawesi Tenggara Ditahan KPK Selama 20 Hari

Usai diperiksa, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam langsung ditahan penyidik KPK.

Patroli, Jakarta - Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ditahan hingga 20 hari mendatang di rutan KPK Cabang Guntur, Jakarta Selatan. Tersangka Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan surat izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara yang tidak sesuai undang-undang.
 
Seperti yang ditayangkan Patroli Siang, Kamis (6/7/2017), penahanan Nur Alam dilakukan setelah dirinya menjalani pemeriksaan kedua di gedung KPK, Rabu 5 Juli. Sebelumnya Nur Alam pernah diperiksa pada 24 Oktober 2016. 

Selain penyalahggunaan wewenang sebagai gubernur, Nur Alam juga diduga menerima dana sebesar US$ 4,5 juta dari Rich Corp International. Penyidik KPK selanjutnya akan segera menghitung kerugian negara sekaligus melakukan kordinasi dengan lembaga audit.