Sukses

Olly Dondokambey: Soal E-KTP Tanya ke Mendagri dan Menkeu Saja

Menurut Olly, jika kedua pihak tak mengusulkan dan mencairkan dana tersebut, korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tak akan ada.

Liputan6.com, Jakarta - Bendahara Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey menyebut proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang dikorupsi bermula dari mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

"Semua usulan dari pemerintah. Jadi kalau kalian mau tanya, ya tanya sama Menteri Keuangan dan Mendagri," ujar Olly usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2017).

Anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu diusulkan saat Gamawan menjabat sebagai Mendagri. Gamawan mengubah anggaran yang bersumber dari pinjaman luar negeri menjadi APBN murni yang dibahas di DPR. Sedangkan mantan Menkeu Agus mencairkan dana proyek e-KTP.

Menurut Gubernur Sulawesi Utara itu, apabila kedua pihak tak mengusulkan dan mencairkan dana tersebut, maka korupsi yang merugikan uang negara mencapai Rp 2,3 triliun itu tak akan ada.

"Itu usulan pemerintah. Tidak ada dari DPR. Bukan usul dari DPR," kata dia.

Dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, pihak DPR dan pemerintah saling tuding mengenai pembahasan anggaran proyek e-KTP. DPR menuding pemerintah yang mengubah sumber anggaran proyek e-KTP, begitu juga sebaliknya.

Namun, perseteruan keduanya berakhir setelah jaksa penuntut umum KPK menghadirkan mantan Kabag Perencanaan Kementerian Dalam Negeri Wisnu Wibowo dalam sidang. Dia menyebut proyek e-KTP diajukan menggunakan APBN murni oleh Kemendagri.

Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun secara bersama-sama. Termasuk dengan pengusaha Andi Narogong yang kini ditetapkan sebagai tersangka ketiga. Andi diduga sebagai otak bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.

KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara e-KTP.

 

 

 

 

 

 


Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.