Sukses

Istri Mantan Gubernur Bengkulu Dikunjungi Keluarga di Rutan KPK

Mereka tidak bersedia memberikan pernyataan apa pun selesai berkunjung dan langsung masuk ke mobil begitu keluar dari gedung KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa anggota keluarga mengunjungi istri mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah. Mereka memasuki Gedung KPK saat jam berkunjung dan keluar sekitar pukul 13.00 WIB.

KPK mempersilakan keluarga dan kerabat para tahanan untuk berkunjung ke rutan, baik di Guntur maupun di Gedung KPK, Kuningan (C1), pada pukul 10.00-13.00 WIB hingga Senin besok.

"Tadi hanya silaturahmi saja, hari ini kan Lebaran. Kami tidak membawa apa-apa," ujar salah satu keluarga Lily, Adrian yang datang bersama seorang perempuan seperti dikutip Antara, Minggu (25/6/2017).

Selain mereka, juga terlihat beberapa kerabat lain, tetapi mereka tidak bersedia memberikan pernyataan apa pun selesai berkunjung dan langsung masuk ke mobil begitu keluar dari gedung KPK.

Lily Martiani Maddari, istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di rumah pribadinya di Jalan Sidomulyo, Kota Bengkulu, Selasa 20 Juni 2017 bersama seorang pengusaha berinisial RDS.

KPK menduga ada pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS di Provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen per proyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya. Dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan Rp 4,7 miliar di Kabupaten Rejang Lebong.

Lily pun ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Gubernur Bengkulu 2016-2021 Ridwan Mukti (RM), pengusaha Rico Dian Sari (RDS) dan Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya (JHW).

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Jhoni Wijaya (JHW) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak Rico Dian Sari (RDS), Lily Martiani Maddari (LMM), dan Ridwan Mukti (RM) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.