Sukses

Didakwa Langgar UU ITE, Buni Yani Terancam 6 Tahun Bui

Buni Yani terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran UU ITE, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta Buni Yani, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sidang yang dipimpin hakim M Sapto itu mengagendakan mendengar dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa Andi M Topik menyatakan, pasal yang dilanggar Buni Yani adalah Pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selengkapnya di

Didakwa Langgar UU ITE, Buni Yani Terancam 6 Tahun Bui