Sukses

Kejagung: Berkas Perkara Firza Husein Belum Lengkap

Menurut Noor Rachmad, ada beberapa materi yang perlu diperbaiki dan ditambah dalam berkas perkara Firza Husein.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menyimpulkan bahwa berkas perkara dugaan pornografi dengan tersangka Firza Husein belum lengkap (P-18) untuk diajukan ke depan persidangan. Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad setelah gelar perkara bersama penyidik Polda Metro Jaya.

"Dari hasil ekspose disimpulkan intinya bahwa berkas perkara yang sudah diteliti jaksa masih belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan," kata Noor Rachmad di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Menurut Noor Rachmad, ada beberapa materi yang perlu diperbaiki dan ditambah dalam berkas perkara Firza Husein.

"Materil ada sebagian, formil ada sebagian," ucap dia.

Meski demikian, dia enggan membeberkan lebih jauh perihal materi lainnya yang dianggap jaksa peneliti belum lengkap. Yang pasti, berkas perkara Firza Husein akan dikembalikan kepada penyidik.

"Itu rahasia peneliti karena akan berpengaruh ke hasil penyidikan," tambah Noor Rachmad.

Ekspose terkait kasus Firza Husein dilakukan untuk menguraikan berkas yang telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dengan adanya ekspose, akan bisa dilihat apa saja kekurangan penyidik sehingga berkas tersebut.

"Jadi isi ekspose itu adalah uraian apa nih yang perlu kita susun dalam format P-18 itu, apa saja kekurangannya," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi, Selasa 6 Juni kemarin.

Uraian tersebut, lanjut dia, akan dikaitkan dengan pembuktian sebagaimana Pasal 184 KUHAP. "Alat-alat bukti itu apa saja nih yang kurang, untuk mendukung uraian pasal yang disangkakan pada Firza Husein," tutur dia.


 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.