Sukses

KPK Buru Tersangka Lain Kasus Pengawasan Kegiatan di Jatim

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan pihaknya menduga ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini, namun belum ditangkap

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap terkait pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah (perda) di Provinsi Jawa Timur 2017 melalui operasi tangkap tangan. KPK pun menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, pihaknya menduga ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini, namun belum ditangkap.

"Oleh karena itu, yang merasa pihak-pihak yang diduga menerima atau menjanjikan uang yang sekarang belum ada, diharapkan kooperatif ke KPK," ujar Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6//6/2017).

Laode mengimbau kepada pihak-pihak yang sempat melakukan penyuapan untuk segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah atau ke kantor kepolisian terdekat.

Menurut dia, fenomena adanya komitmen yang harus diberikan setiap dinas ke anggota DPR bukan fenomena yang terjadi di Jawa Timur saja. Tetapi juga di daerah-daerah lain di Tanah Air.

"Karena itu KPK mengimbau agar hal-hal seperti ini tidak dilakukan lagi, dan apabila ada anggota DPR atau DPRD yang meminta sesuatu kepada dinas-dinas supaya dinas-dinas atau kadis yang berhubungan dengan DPRD supaya tidak mengikuti permintaan tersebut," kata Laode.

Pada kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka, mereka adalah Mochamad Basuki, Ketua Komisi B Fraksi Partai Gerindra; Bambang Heryanto, Kadis Pertanian Provinsi Jawa Timur; Rohayati, Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur.

Rahman Agung, Staf DPRD Tingkat 1; Santoso, Staf DPRD Tingkat 1; dan Anang Basuki Rahmat, ajudan Kadis Pertanian.

Kepada pemberi (Bambang, Anang, dan Rohayati) KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pihak yang diduga penerima Basuki, Santoso dan Rahman dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.