Sukses

Wiranto Puji MUI yang Keluarkan Fatwa tentang Media Sosial

MUI bisa terus berjalan dan mendukung langkah pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial (medsos). Dalam fatwa itu, ada sejumlah poin yang diharamkan bagi umat muslim dalam berinteraksi melalui medsos.

Menko Polhukam Wiranto memuji langkah itu. Menurut dia, ini menjadi peranan MUI untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul dari media sosial.

"MUI itu kan satu lembaga yang mengkaji tiap fenomena yang terjadi di masyarakat, MUI juga dibentuk untuk melakukan langkah-langkah yang menjadi bagian dari penyelesaian masalah," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Dia berharap, dengan langkah seperti ini, MUI bisa terus mendukung langkah pemerintah. MUI bisa menjadi corong suara ke masyarakat. "Kita harapkan selalu berada pada posisi membantu pemerintah dalam melakukan satu tugas yang dibebankan kepada masyarakat," jelas Wiranto.

Dia berpandangan, Fatwa MUI itu sudah pasti dipertimbangkan dengan baik sehingga masyarakat sebenarnya mengetahui apa saja yang bijak dilakukan, khususnya di media sosial.

"MUI saat memberikan fatwa, tentu sudah dipertimbangkan dengan sangat baik. Biar berkembang di masyarakat, biar masyarakat paham. Apa yang dipertimbangkan MUI itu berdasarkan pengamatan yang panjang dan bijak," tandas Wiranto.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial (medsos). Berdasarkan pertimbangan berbagai hal, MUI menetapkan fatwa tersebut pada 13 Mei 2017.

Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin berharap fatwa ini bisa menjadi pedoman umat Muslim dalam menggunakan media sosial. Ia berharap konten-konten yang meresahkan masyarakat tidak lagi ada di media sosial, sehingga kehidupan dapat berjalan dengan lebih baik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.