Sukses

Sri Bintang Hadiri Sidang Vonis Kasus Ujaran Kebencian

Sri Bintang mengaku, kehadirannya ke PN Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan kepada Rizal dan Jamran.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang vonis terhadap dua terdakwa kasus hate speech melalui media sosial, Rizal dan Jamran. Sidang ini juga dihadiri tersangka kasus dugaan pemufakatan makar Sri Bintang Pamungkas.

Sri Bintang mengaku, kehadirannya ke PN Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan kepada kakak beradik Rizal dan Jamran. Dia ingin melihat sidang vonis terhadap dua terdakwa yang sempat dituding berbuat makar saat penangkapan.

"Pertama support, kedua ya pengin tahu lah karena mereka termasuk 12 yang dituduh makar. Mereka berdua (tuduhan) makarnya didrop. Akhirnya mereka pakai cyber," ujar Sri Bintang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (5/6/2017).

Sri Bintang menyayangkan, tuduhan polisi terhadap Rizal dan Jamran dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut dia, tuduhan polisi terhadap kakak beradik itu tidak memiliki dasar.

"Dia tuduhannya cyber seakan-akan dia menyebarkan berita, kemudian memojokkan Ahok. Padahal, Ahok itu sudah terbukti bersalah, mestinya mereka bebas," kata dia.

Sri Bintang Pamungkas merupakan satu dari 11 aktivis dan tokoh nasional yang ditangkap polisi pada Jumat, 2 Desember 2016 dini hari atau sesaat jelang Aksi 212 di Monas, Jakarta Pusat. Mayoritas dari mereka dituding melakukan pemufakatan makar.

Sri Bintang sempat ditahan di Mapolda Metro Jaya sekitar tiga bulan lebih, tetapi akhirnya ditangguhkan. Penangguhan penahanan Sri Bintang dilakukan dengan alasan kesehatan pada pertengahan Maret 2017.

Sri Bintang bersama tujuh tersangka lain yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Sementara, musikus Ahmad Dhani dijerat dengan Pasal 207 tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Rizal dan Jamran didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.