Sukses

Golkar: Penetapan Tersangka Markus Nari Tak Ganggu Elektabilitas

Para pengurus Partai Golkar langsung mengadakan pertemuan dan berdiskusi terkait status tersangka Markus Nari.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka. Markus dinilai menghambat penyelidikan karena meminta Miryam S Haryani mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Akibatnya, Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP.

Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, penetapan tersangka terhadap Markus tidak mengganggu elektabilitas Partai Golkar. Hanya saja, secara teknis psikologis pengurus Golkar terganggu dengan status tersangka ini.

"Dampak secara elektoral partai enggak ada tapi psikologis daripada para pengurus pasti ada, sebagai manusia biasa," kata Nurdin usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Para pengurus partai langsung mengadakan pertemuan dan berdiskusi terkait status tersangka Markus. Ketua Umum Setya Novanto juga turut hadir dalam diskusi itu.

"Mudah-mudahan ini tak semakin melebar karena yang dituduhkan Markus Nari kan bukan substansinya bukan e-KTP tapi karena dituduh menghambat penegakan hukum. Nah, menghambat proses hukum ini gimana, kita juga tak tahu persis," jelas Nurdin.

Nurdin yang bertemu dengan Jokowi sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia itu menyatakan, tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Namun, dia tetap akan mendalami kepentingan Markus meminta Miryam mencabut BAP.

"Bagi Golkar ini kita hargai kita serahkan kepada KPK sebagai penegak hukum tapi prosesnya penegakan hukum, sebetulnya Markus Nari ini apa kepentingan dia nyuruh Miryam nyabut BAP, sementara yang suruh nyabut kan bukan dia sendiri," ucap Nurdin.



* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.