Sukses

Staf Ahli Mengaku Tak Ada Arahan Juliari Soal Target Fee Vendor Bansos Covid-19

Dalam kesaksiannya, Kukuh membantah adanya arahan dari Juliari Batubara terkait target dana sebesar Rp 35 miliar dari vendor bansos Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat menggelar sidang kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, Senin (15/3/2021).

Sidang perkara suap bansos Covid-19 yang digelar secara virtual itu menghadirkan dua saksi baru yakni staf ahli dan ajudan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara bernama Kukuh Ari Wibowo dan Eko.

Selain kedua saksi, jaksa juga kembali menghadirkan tersangka Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Keduanya sudah pernah diperiksa pada persidangan pekan lalu, Senin, 8 Maret 2021.

Matheus Joko dan Adi merupakan anak buah Juliari. Matheus Joko ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial. Sementara Adi Wahyono sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek bansos.

Kukuh yang mendapatkan giliran terakhir pemeriksaan, menyatakan bahwa Juliari tidak pernah memberikan arahan untuk menargetkan dana sebesar Rp 35 miliar dari vendor bansos Covid-19. Begitu juga tidak ada komitmen fee sebesar Rp 10.000 per paket dan pembagian klaster vendor untuk bansos.

"Tidak pernah, Pak. Tidak pernah," kata Kukuh.

Dalam keterangannya, Kukuh juga menegaskan bahwa menteri tidak memiliki usaha penjualan beras. 

Kukuh juga membantah soal perintah memusnahkan barang bukti kasus suap pengadaan bansos Covid-19. Hal ini ditelisik jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ikhsan Fernandi dalam persidangan. 

"Apakah pernah meminta untuk menghilangkan beberapa catatan, mengganti laptop, mengganti nomor kepada Pak Adi dan Pak Joko?" tanya Jaksa Ikhsan Fernandi.

"Tidak pernah," kata Kukuh singkat.

Mendengar pernyataan itu, jaksa lantas mengingatkan Kukuh untuk tidak menyampaikan pernyataan bohong di dalam persidangan karena terdapat ancaman hukumnya.

“Jika saudara berbohong, ada ancaman Pasal 21,” tegas Jaksa Ikhsan.

Sebab dalam persidangan, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso mengaku pernah diminta Kukuh untuk memusnahkan alat bukti terkait pengadaan bansos. 

Saat dikonfrontasi dengan kesaksian Kukuh, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, menyatakan tetap dengan kesaksian mereka.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Suap Eks Mensos Juliari

Diberitakan sebelumnya, pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,95 miliar.

Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19.

Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket. 

3 dari 3 halaman

Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.