Sukses

Diduga Cekik Wartawan, Pegawai Kementerian Dilaporkan ke Polisi

Seorang wartawan bernama Bunaiya Fauzi Arubone menjadi korban kekerasan saat meliput.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang wartawan bernama Bunaiya Fauzi Arubone menjadi korban kekerasan saat meliput. Jurnalis Rakyat Merdeka Online (RMOL) ini diduga dicekik protokoler Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Bunaiya pun memilih membawa persoalan ini ke ranah hukum. Dia melaporkan dugaan kekerasan protokoler tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/2647/V/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 31 Mei 2017. Bunaiya melaporkan oknum protokoler bernama Jaka atas perbuatan memaksa seseorang dengan ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP.

Menurut Bunaiya, kejadian itu bermula saat dia meliput kegiatan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di lantai 17 gedung utama kementerian tersebut. Usai azan Magrib, Menteri Basuki hendak membagi-bagikan plakat di acara pengukuhan pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia periode 2017-2020.

Saat itu, Bunaiya hendak memfoto menteri. Di saat bersamaan, seseorang yang mengaku petugas protokoler memintanya minggir karena hendak menaruh gelas.

Bunaiya yang sedang menjalankan tugas peliputan meminta izin untuk mengambil foto lebih dulu sebelum minggir. Namun, petugas tersebut justru memaki Bunaiya dengan kata-kata kasar.

"Saya bilang sebentar bang belum dapat foto bagus. Tapi orang protokol PUPR itu bilang 'monyet nih anak'," cerita Bunaiya, Rabu, 31 Mei 2017, malam.

Bunaiya yang tidak terima berusaha meminta klarifikasi dengan menanyakan maksud oknum protokoler tersebut memakinya. Namun, petugas itu justru mencekik dan mendorongnya ke luar ruangan.

"'Gue protokoler sini. Lu jangan macam-macam', dia bilang gitu sambil cekik dan dorong saya keluar ruangan," ujar Bunaiya.

Tak hanya itu, oknum protokoler PUPR tersebut kemudian mengelilingi Bunaiya bersama pelayan dan petugas keamanan seolah hendak menangkap penjahat. Oknum protokoler itu juga sempat memegang kartu pers milik korban.

"'Bodo amat lu dari Rakyat Merdeka kek'. Terus salah satu pelayan membentak saya untuk keluar dari ruangan. Saya juga dituduh wartawan abal-abal," ungkap Bunaiya.

Dia kemudian digiring dua orang petugas keamanan PUPR ke arah lift sambil terus memarahinya. "Saya sudah bilang pekerjaan wartawan dilindungi undang-undang dan mereka tidak bisa melarang saya begitu caranya. Tapi mereka tidak peduli," ucap Bunaiya.

Aksi kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas ini menuai banyak kecaman. Selain sejumlah organisasi wartawan, Komnas HAM juga ikut mengecam tindakan sewenang-wenang oknum petugas di instansi pemerintahan tersebut.

"Tindakan kekerasan dan ujaran kasar dari oknum tersebut nyata-nyata di samping melanggar UU Pers juga merupakan penistaan terhadap profesi wartawan dan melanggar hak publik atas informasi," ujar Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution dalam keterangan tertulisnya.

Oleh karena itu, dia mendesak agar Kementerian PUPR meminta maaf kepada publik atas kekerasan yang dilakukan oknum pegawainya itu. "Dan, memproses pegawai tersebut sesuai peraturan yang berlaku," Maneger menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.