Sukses

DPRD DKI Sepakat Gelar Rapat Paripurna untuk Berhentikan Ahok

DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna untuk membahas surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Liputan6.com, Jakarta DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna untuk membahas surat pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dalam rapat Badan Musyawarah bersama eksekutif, DPRD DKI sepakat menggunakan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagai dasar untuk pemberhentian Ahok. Terkait pemberhentian Ahok, di awal rapat Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut pemberhentian akan menggunakan usulan Kemendagri, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 173 tentang pemberhentian kepala daerah.