Patroli, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Penyidik mengaku memiliki bukti yang cukup seusai menggelar perkara.
Rizieq dijerat dengan pasal berlapis UU Pornografi Tahun 2008, di antaranya Pasal 4 Ayat 1 dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Karena Rizieq Shihab masih di luar negeri, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk menertibkan red notice penangkapan Rizieq.
Baca Juga
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta Episode Rabu 8 Mei 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Saksikan Sinetron Tertawan Hati Episode Rabu 8 Mei 2024 Pukul 20:00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Saksikan Sinetron Bidadari Surgamu Episode Rabu 8 Mei 2024 Pukul 18:15 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Sementara itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mempersoalkan penetapan kliennya karena penyebar percakapan berkonten pornografi Rizieq dan Firza belum ditangkap. Terkait hal ini mereka minta Presiden Joko Widodo turun tangan.Â
Advertisement
Tim kuasa hukum juga telah menemui Rizieq di Arab Saudi, tetapi pentolan FPI ini menolak untuk pulang ke Jakarta.
Dua pekan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama. Firza dijerat UU Pornografi atas percakapan panasnya dengan pemimpin FPI Rizieq Shihab melalui aplikasi WhatsApp.