Sukses

KPK Segera Sidangkan Dirut PT Pirusa dalam Kasus Pengadaan Kapal

Agus akan disidangkan di PN Tipikor Surabaya dan akan dititipkan di Rutan Klas 1 Surabaya untuk menunggu persiapan jadwal persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti tersangka Agus Nugroho kepada pihak kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal perang dari PT PAL ke instansi Filipina.

"Kasus suap pengadaan kapal perang, penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka AN (Agus Nugroho) ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Dia mengatakan, Agus akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dan akan dititipkan di Rutan Klas 1 Surabaya untuk menunggu persiapan jadwal persidangan.

Sebelumnya, Dirut PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pasca-operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK terhadap anak buahnya, General Manager Terasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana (AC).

Arief diduga menerima uang suap dari seorang agency Ashanti Sales (AS) Incorporation. Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang sebesar USD 250 ribu dalam tiga amplop. Uang tersebut diduga sebagai fee dari korupsi pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia ke instansi Filipina.

Pemberian USD 25 ribu merupakan pemberian kedua. Pada Desember 2016, merupakan pemberian pertama, senilai USD 163 ribu. Agency AS Incorporation diduga mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV senilai USD 86,96 juta. Dari 4,75 persen itu, sebanyak 1,75 persen di antaranya diberikan oleh agency kepada pejabat PT PAL Indonesia (Persero).

Ketiganya langsung dijadikan tersangka oleh KPK termasuk Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR). Namun SAR belum ditangkap lantaran masih berada di luar negeri.

Sebagai penerima suap, Muhammad Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, Saiful Anwar sebagai penerima disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 31/199 diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Agus Nugroho, sebagai perantara dan pemberi suap, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini