Sukses

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Chat Seks Firza Husein ke Jaksa

Pimpinan FPI Rizieq Shihab juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi yang menjerat Rizieq Shihab..

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dugaan chat seks dengan tersangka Firza Husein. Berkas kasus Firza dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Jadi hari ini berkas tersangka atas nama FH tadi sudah dilimpahkan ke Jaksa Tinggi DKI. Tahap pertama sudah kami lakukan yakni pengiriman berkas," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Selain itu, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Rizieq juga terlibat dalam kasus dugaan chat seks dan dikenakan pasal yang sama.

Dalam perkara tersebut, Rizieq dan Firza Husein dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik sehingga dari hasil perkara HRS layak dijadikan tersangka," ujar Argo.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini