Sukses

Begini Modus Kejahatan Agus Si Pedofil Melalui Skype

Polda Metro Jaya menangkap Agus Iswanto alias Denny Agus (41) yang diduga pelaku pedofilia melalui media sosial Skype.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Agus Iswanto alias Denny Agus (41) yang diduga pelaku pedofilia melalui media sosial Skype. Mirisnya, pelaku menjadikan anak kandung dan keponakannya sendiri sebagai korban.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, pelaku kerap menyiarkan aksi bejatnya melalui media sosial, Skype. Aksi ini berhasil diungkap setelah tim Cyber Crime Polda Metro Jaya bekerjasama dengan US ICE Homeland Security.

"Modusnya, tersangka membuat gambar atau foto dan video pada saat melakukan persetubuhan dengan anak kandung dan keponakannya, setelah itu tersangka mengirimkannya ke grup Skype, WhatsApp, dan Telegram," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/5/2017).

Berdasarkan penyelidikan sementara, kata Wahyu, pelaku juga kerap melakukan live streaming melalui grup Skype atau person to person tiap melakukan aksi bejatnya.

"Dengan media Skype tadi, tersangka mengundang dalam satu grup menginformasikan lebih dulu bahwa dia akan show," kata dia.

Tersangka memiliki koneksi sosial media secara internasional. Setidaknya, Agus tergabung dalam 28 grup WhatsApp pedofilia internasional dengan total member mencapai 4.221 orang.

Tersangka juga memiliki 50 grup Telegram pedofilia internasional dengan total member mencapai 14.045 orang. Dia Juga tergabung dalam 50 grup Skype pedofilia internasional dengan total member sebanyak 1.023 orang.

"Jadi dia melakukan semua di luar negeri, ya tentunya karena grupnya banyak di luar. Itu semua bisa nonton langsung, live, ini modus yang dilakukan oleh tersangka," ucap Wahyu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan Pasal 6 Jo Pasal 32 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Juga Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 52 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini