Sukses

KPK Periksa Komisaris PT PAL Terkait Kasus Pengadaan Kapal

Mereka adalah Wakil Komisaris PT PAL Sunardjo serta empat anggota Dewan Komisaris PT PAL.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami informasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal perang dari PT PAL ke instansi di Filipina. Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap para petinggi dari PT PAL.

Mereka adalah Wakil Komisaris PT PAL Sunardjo serta empat anggota Dewan Komisaris PT PAL, yaitu Rachmat Lubis, Yoska Octaviana, Eko Setyawan, dan Anne Kusmayati.

"Benar, mereka akan diperiksa sebagi saksi untuk tersangka AC (Arief Cahyana)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Dirut PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pascaoperasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK terhadap anak buahnya, General Manager Terasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana (AC).

Arief diduga menerima suap dari seorang agency Ashanti Sales (AS) Incorporation. Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang sebesar USD 250 ribu dalam tiga amplop. Uang tersebut diduga sebagai fee dari pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia ke instansi di Filipina.

Pemberian USD 25 ribu merupakan pemberian kedua. Pada Desember 2016, merupakan pemberian pertama, senilai USD 163 ribu. Agency AS Incorporation diduga mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV senilai USD 86,96 juta. Dari 4,75 persen itu, sebanyak 1,75 persen di antaranya diberikan oleh agency kepada pejabat PT PAL Indonesia (Persero).

Ketiganya langsung dijadikan tersangka oleh KPK, termasuk Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR). Namun SAR belum ditangkap lantaran masih berada di luar negeri.

Sebagai penerima suap, Muhammad Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, Saiful Anwar sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 31/199 diubah UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Agus Nugroho, sebagai perantara dan pemberi suap, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini