Sukses

2 Perusahaan Bawang Digerebek di Marunda Tak Punya Izin Impor

182 ton bawang putih ditemukan dalam gudang tersebut. Dari tempat itu, penyidik juga mengamankan tiga orang.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang di kawasan, Marunda, Jakarta Utara yang diduga sebagai tempat penimbunan bawang putih. 182 ton bawang putih ditemukan dalam gudang tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, dua perusahaan yaitu PT NBM dan PT LBU yang bertanggung jawab atas temuan 182 ton bawang putih tersebut belum mengantongi izin impor dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

"Yang diberi izin dari Kementan dan Kemendag hanya 52 ton. Izin itu belum dikerjakan dan dia belum boleh mengimpor, tapi di gudangnya sudah ada (182 ton bawang). Itu yang didalami," kata Agung di Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Agung menambahkan, pemilik dua perusahaan itu patut dicurigai sengaja menimbun bawang putih tersebut. Sehingga ketika permintaan dari pasaran meningkat, maka bawang putih tersebut dikeluarkan dari gudang dan dibandrol dengan harga di atas semestinya.

"Inilah cara spekulan untuk mengendalikan harga. Supaya untungnya berlipat-lipat," ucap Agung.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek gudang PT TPI di Jalan Marunda, Jakarta Utara pada Selasa 16 Mei 2017.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, gudang tersebut diduga sebagai tempat menimbun bawang putih selundupan dari Tiongkok dan India hingga 182 ton. Pemilik gudang tidak bisa menunjukkan dokumen importasi yang lengkap ketika ditindak.

"Bawang putih tersebut di import oleh 2 perusahaan yaitu PT NBM dan PT LBU sejak bulan April 2017," kata Setya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 16 Mei 2017.

Dari tempat itu, penyidik juga mengamankan tiga orang yang diduga menyelundupkan bawang putih tersebut. "Tiga orang terkait dengan tindak pidana tersebut antara lain pemilik gudang, pemilik barang, dan supir truk," Setya memungkas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini