Sukses

Polri: Laporan Antasari Azhar Tak Bisa Naik ke Penyidikan

Herry menilai barang bukti yang diserahkan Antasari tidak relevan dijadikan sebagai dua alat bukti.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak menyebut laporan yang dibuat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tidak bisa dilanjutkan ke ranah penyidikan.

Menurut Herry, ada sejumlah alasan yang menyebabkan laporan yang dibuat pada 18 Februari 2017 itu tidak bisa naik ke penyidikan.

"Kasus Pak Antasari itu, sudah kita lakukan penyelidikan. Namun, kelihatannya itu tidak bisa naik ke penyidikan," ujar Herry di Bareskrim Polri, di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2017).

Alasannya, kata Herry, barang bukti yang diserahkan Antasari Azhar tidak cukup relevan dijadikan sebagai dua alat bukti untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.

"Ya kita masih mencoba mencari, kan beliau (Antasari) yang ngasih (barang bukti) ke kita," ucap Herry.

Belum lagi, Herry menambahkan barang bukti yang disampaikan Antasari sudah menjadi materi sidang atas kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Sehingga pihaknya tidak bisa menaikkan status perkara tersebut ke penyidikan.

"Itu sudah materi sidang. Kan sudah disidang dan sudah jadi bahan beliau waktu beliau mengajukan perlawanan hukum," terang Herry.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menegaskan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 silam. Dia lalu membuat laporan.

Antasari yang muncul di Bareskrim bersama Andi Syamsudin Iskandar, adik Nasrudin, itu juga secara resmi membuat laporan.

"Saya buat laporan sesuai Pasal 318 jo 417 jo 55 KUHP. Itu tentang masalah perbuatan penguasa pejabat yang ditunjuk yang menghilangkan baju korban, tapi di situ menghapus menghilangkan, ditunjuk saksi siapa, bagaimana konstruksi hukumnya," kata Antasari di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 14 Februari 2017.

Laporan itu bernomor LP/167/II/2017/Bareskrim tanggal 14 Februari. Kejadian dugaan tindak pidana yang dilaporkan terjadi sekitar Mei 2009 di Jakarta.

Berdasarkan salinan laporan tertulis, "telah melaporkan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan pejabat yang sengaja menggelapkan atau membuat tidak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan dan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang".

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.