Sukses

MUI Minta Pendukung Contoh Sikap Ahok yang Taat Hukum

Menurut MUI, sikap pendukung Ahok tak taat hukum lantaran menggelar aksi demo hingga tengah malam.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundangan-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menilai aksi dukungan simpatik untuk Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu cenderung radikal.

Ikhsan mengatakan, kegiatan para simpatisan yang meminta Ahok bebas telah mencederai citra taat hukum Ahok yang dibangun selama proses peradilan. Padahal, menurut dia, Ahok adalah contoh warga negara yang taat hukum.

"Kita lihat Pak Ahok, ini kan contoh yang baik, taat hukum, di mana 22 kali persidangan dihadiri beliau tanpa mangkir. Ini menunjukkan betapa tinggi budaya hukum yang ditunjukkan Pak Ahok," kata Ikhsan dalam diskusi bertajuk "Dramaturgi Ahok" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017).

Sikap pendukung Ahok yang cenderung radikal, menurut Ikhsan, adalah melakukan aksi hingga larut malam. Padahal, dalam undang-undang tertulis batas waktu massa melakukan demonstrasi dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

Ia mengatakan, hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Nah jangan lagi kemudian sampai pendukungnya, penganutnya malah memberikan citra yang buruk terhadap Pak Ahok," ujar dia.

Untuk itu, ia mengimbau kepada para pendukung Ahok agar tidak melakukan aksi simpatik berlebihan dan membuat gaduh.

"Hormati juga Pak Ahok. (Jangan) seolah Pak Ahok sedang melakukan aksi menolak putusan pengadilan. Jangan sampai upaya yang sudah baik, ditaati dan diberi contoh oleh pendukungnya menjadi persoalan yang mengarah menjurus ke radikal. Bagaimana kemudian mereka melakukan demonstrasi dengan tidak taat dengan hukum. Mereka demo sampai larut malam, jam 12 malam, menyalakan lilin di mana-mana, melakukan kekerasan," papar Ikhsan.

Ia berharap para pendukung Ahok menghormati putusan pengadilan, dan langkah banding yang diambil Ahok serta tim penasehat hukumnya.

"Saya harap jangan ada lagi gerakan-gerakan yang menafikan atau mengecilkan arti dan peran dari putusan. Putusan pengadilan wajib dihormati karena itu adalah fakta dan dari awal kita sudah sepakat bawa forum ini ke pengadilan," kata Ikhsan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
    Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta

    Ahok

  • MUI adalah lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di

    MUI