Sukses

Kemendagri Informasikan Tidak Perlu Aktivasi Ulang E-KTP

Kementerian Dalam Negeri membantah pemberitaan tentang perlunya aktivasi ulang KTP elektronik (e-KTP) yang memiliki masa berlaku.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri membantah pemberitaan tentang perlunya aktivasi ulang KTP elektronik (e-KTP) yang memiliki masa berlaku. Dari siaran pers Kemendagri yang diterima Jumat (12/05), mengacu Pasal 101 huruf c, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum adanya Undang-Undang ini, tetap berlaku seumur hidup.

Selanjutnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri segera menyiapkan edaran untuk mencegah berita bohong ini meluas dan merugikan masyarakat. Sebagai informasi, e-KTP memiliki masa berlaku seumur hidup. Berbeda dengan jenis KTP sebelumnya yang memiliki jangka waktu dan harus diperbaharui tiap lima tahun sekali.