Sukses

Ombudsman Temukan 222 Komisioner BUMN Rangkap Jabatan

Secara normatif, rangkap jabatan oleh pejabat dilarang sebagaimana diatur Pasal 17 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkapkan bahwa terdapat 222 dari total 541 komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang rangkap jabatan dalam menjalankan tugasnya. Hal ini berdasarkan hasil pemantauan di 144 unit BUMN berbagai sektor.

"Dari 144 unit yang dipantau, ditemukan 541 komisaris yang 222 atau 41% di antaranya berpotensi merangkap jabatan sebagai pelayanan publik," tutur Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih dalam diksusi Membedah Rangkap Jabatan Pejabat Pemerintah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2017).

Dia juga menuturkan, secara normatif rangkap jabatan oleh sejumlah pejabat dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Selain itu, rangkap jabatan ini kata Alamsyah juga dapat memunculkan potensi conflict of interest (konflik kepentingan) dalam menjalanlan tugasnya.

"Bila (rangkap jabatan) dibiarkan ini tak hanya terjadi konflik kepentingan, tetapi juga terjadi pemborosan dan melanggar etik," tegas Alamsyah.

"Kalau diteruskan, orang (bekerja) tidak intens, rangkap penghasilan, kadang-kadang jadi tempat untuk kerabat. Ini juga soal etik," imbuh Alamsyah.

Di tempat yang sama, Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo menganggap adanya fenomena rangkap jabatan ini akan menimbulkan konflik kepentingan dan menjadi akar kecurangan.

"Adanya perbenturan kepentingan itulah akar sebab musabab terjadinya kecurangan atau korupsi," ujar Waluyo.

Ketua KPK Agus Rahardjo pun sangat menentang keras adanya rangkap jabatan pejabat pemerintah.

"Harusnya tidak boleh rangkap jabatan. Mulai dipilih orang yang full time, ahli dan menguasai masalah. Konflik kepentingan (jika rangkap jabatan) sangat besar saat menjalankan tugas," tandas Agus.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini