Sukses

Ombudsman Minta Korlantas Polri Matangkan Penerapan e-Tilang

Tig hal yang dibicarakan yakni soal penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan tilang elektronik.

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menyambangi Markas Korlantas Polri. Mereka membahas sejumlah saran terkait perbaikan pelayanan terhadap masyarakat dalam berlalu lintas.

Tiga hal yang dibicarakan yakni soal penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan mekanisme tilang elektronik atau e-Tilang.

Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menyampaikan, masukan terkait peningkatan pelayanan Korlantas Polri sudah dilakukan semenjak 2016 lalu. Dalam penerbitan SIM misalnya, masyarakat masih dibayang-bayangi oleh peran calo dan permainan dari oknum kepolisian.

"Dari situ, ada beberapa hal yang kami harapkan diperbaiki. Pertama adalah standar pelayanan. Kedua, tidak terdapatnya alur pelayanan. Ketiga soal kepastian saat pelayanan SIM, ada dokter dan psikolog yang memeriksa saat kita mengurus SIM," ujar Adrianus di Mako Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).

Dari sejumlah hal itu, Ombudsman telah mendapati sejumlah upaya perbaikan dari Korlantas Polri. Soal alur layanan misalnya, hal itu kini sudah disediakan dan ada sekitar 12 Satuan Pelayanan Administrasi SIM yang dianggap baik.

Untuk teknis dokter dan psikolog, masih harus menjadi perhatian Korlantas untuk dipenuhi.

Kemudian penerbitan TNBK, sebelumnya ada sekitar 500 pengaduan soal telatnya plat nomor diterima oleh pemilik kendaraan. Sebab itu di sejumlah daerah menerapkan kebijakan penggunaan triplek sebagai plat nomor sementara. Namun malah tetap dilakukan tindakan penilangan oleh polantas setempat.

"Mengatasi itu, Kakorlantas bilang situasinya sekarang sudah 50:50. Dimana plat dari pusat tapi emboss dari daerah setempat. sehingga daerah juga diuntungkan lewat bisnis ini (kerjasama pembuatan papan plat nomor)," jelas dia.

Terakhir terkait penerapan e-Tilang, ada sejumlah hal yang perlu dimatangkan. Seperti masalah tetap adanya antrean di pengadilan yang berjubel saat pengambilan kembali SIM.

"Yang ini disebut bahwa terkendala soal tabel denda. Di mana kalo peradilan nggak pakai tabel denda pelanggaran apa, maka alhasil dikenakan denda maksimal. Maka ujung-ujungnya balik lagi ke manual. Karena ada pengembalian ketika di persidangan. Dan akan merepotkan," kata Adrianus.

Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa menambahkan, pihaknya sangat menerima berbagai masukan perbaikan dari Ombudsman. Tentunya pelaksaannya juga sudah dikerjakan sebaik mungkin demi pelayanan terbaik kepada publik.

"Kami sangat apresiasi itu dan kami memiliki semangat untuk melakukan progres-progres," tutur Royke.

Bagi dia, Korlantas Polri telah melakukan banyak perbaikan semenjak masukan Ombudsmen pada 2016 lalu itu. Meski tetap ada kekurangan, hal itu akan tertutup dengan usaha keras selanjutnya.

"Masih ada enam bulan ke depan yang akan kami perbaiki dan terus di tahun-tahun yang akan datang. Ditingkatkan untuk inovasi-inovasi, memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Baik itu pelayanan SIM, TNKB atau Plat Nomor, dan tilang yg kita kenal dengan elektronik tilang itu," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.