Sukses

Alasan Andi Mallarangeng Dapat Cuti Menjelang Bebas

Aturan seseorang bisa mendapatkan CMB, seperti Andi Mallarangeng salah satunya adalah orang tersebut berkelakuan baik selama di dalam Lapas.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng menghirup udara bebas dari Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung pada Jumat, 21 April kemarin. Padahal, Andi sebenarnya baru bisa bebas tiga bulan mendatang.

Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah Jabar, Susy Susilawati menjelaskan, bebasnya Andi Mallarangeng karena mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB).

"Hari ini cuti menjelang bebas. Memang ada programnya, kalau tersisa 3 bulan lagi tidak bisa bebas bersyarat tapi dapatnya cuti menjelang bebas," ujar Susy kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat, 21 April 2017.

Dirjen Pemasyarakatan (PAS) I Wayan K Dusak menjelaskan, aturan seseorang bisa mendapatkan CMB, seperti Andi Mallarangeng salah satunya adalah orang tersebut berkelakuan baik selama di dalam Lapas.

"Kelakuan baik itu kan tidak pernah lakukan pelanggaran, kalian kan tahu kemarin juga ada yang beberapa yang dilaporkan oleh teman-teman media melakukan pelanggaran, kita hukum juga, kita berikan sanksi, kita pindahkan ke tempat yang maksimum," jelas Wayan, di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (23/4/2017).

Kasubag Publikasi Humas Ditjenpas Syarpani menyatakan CMB, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Andi Mallarangeng divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini