Sukses

Top 3 News Hari Ini: Ahok Tak Perlu Masuk Penjara, Jika...

Top 3 News Hari Ini, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 News Hari Ini, sidang atas kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, pagi tadi telah memasuki episode ke-20.

Agenda persidangan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Dalam tuntutannya, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok.

Sementara itu, usai euforia Pilkada DKI 2017 yang belum lama berakhir menyisakan banyak cerita. Di antaranya masih banyaknya calon pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya, intimidasi yang dilakukan kader dari salah satu pasangan paslon hingga kampanye hitam.

Meski demikian, jalannya Pilkada DKI untuk memilih pemimpin Ibu Kota yang baru terbilang cukup aman dan lancar. Hingga akhirnya memenangkan pasangan calon nomor urut 3, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk lima tahun ke depan.

Lalu bagaimana dengan Ahok setelah pilkada? Apa yang akan dilakukan mantan Bupati Belitung Timur itu usai menyelesaikan pekerjaan rumahnya untuk enam bulan ke depan?

Hingga malam ini berita-berita tersebut paling banyak menyita perhatian pembaca di Liputan6.com, terutama di kanal News, Kamis (20/4/2017).

Berikut berita terpopuler dalam Top 3 News Hari Ini: 

1. Dituntut Hukuman Percobaan 2 Tahun, Ahok Tak Perlu Masuk Penjara

Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4). Ahok akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang ke-18 ini. (Liputan6.com/Pool/Raisan Al Farisi)

Bila hakim mengabulkan tuntutan jaksa, maka berdasarkan Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus menjalani pidana 1 tahun penjara jika selama 2 tahun masa percobaan melakukan suatu tindak pidana.

Namun, jika Ahok tidak melakukan suatu tindak pidana selama 2 tahun masa percobaannya, pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan.

Jaksa Ali Mukartono dalam sidang pembacaan tuntutan menyebut Ahok terbukti bersalah dan terjerat pidana pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama.

Selengkapnya...

2. JPPR: Banyak Pemilih Dipengaruhi Saat Pencoblosan

Petugas KPPS menunjuk hasil penghitungan surat suara Pilkada DKI Jakarta putaran 2 di TPS 027, Kebagusan, Jakarta, Rabu (19/4). Pasangan Anis Baswedan-Sandiaga Uno unggul 292-252. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mencatat bahwa sejumlah pemilih mendapatkan pengaruh dari pihak tertentu saat hendak mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

Di antaranya dilakukan dengan membisikkan pemilih terkait pasangan calon (paslon) tertentu, adanya pengawalan pemilih menuju TPS, dan ada penunjukan jari sebagai kode nomor urut paslon tertentu kepada pemilih.

"Dari 1.009 TPS di Jakarta yang dipantau, kecuali Kepulauan Seribu, terdapat 35 TPS dimana terdapat praktik memengaruhi dan mengarahkan pilihan kepada pemilih," ujar Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafidz di Jakarta, Rabu, 19 April 2017.

Berikut ini beberapa TPS di Jakarta di mana para pemilih mendapatkan pengaruh dari pihak tertentu.

Selengkapnya...

3. Beredar Meme Ahok Jadi Ketua KPK Setelah Kalah Pilkada

Ahok bersama Djarot saat konferensi pers terkait hasil hitung cepat Pilkada DKI 2017, Jakarta, Rabu (14/4). Ahok berjanji akan melunasi janji-janjinya selama menjabat sebelum lepas jabatan Oktober 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menurut warganet yang menjadi pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI 2017 putaran kedua kemarin, posisi Ketua KPK cocok untuk Ahok setelah tidak lagi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dari hasil hitung Pilkada DKI 2017, pada Rabu, 19 April 2017 menunjukkan, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno unggul dengan angka 58,1 persen suara.

Tidak seperti pilpres, dalam Pilkada, Ahok - Djariot masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan untuk 6 bulan ke depan. Namun sejumlah warganet ada yang berharap, Ahok bisa segera menempati posisi jabatan yang baru.

Mereka meminta suami dari Veronica Tan ini menyiapkan diri untuk memimpin lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selengkapnya...

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini