Sukses

DPR RI Pertanyakan MoU Tiga Institusi Hukum soal Korupsi

KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri menandatangani kerjasama tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Liputan6.com, Jakarta- Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang mempertanyakan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung yang belum lama ini ditandatangani.

Hal ini diungkapkan Junimart pada saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pimpinan KPK di ruang rapat Komisi III DPR.

"Yang saya tangkap MoU itu seperti saling melindungi," ujar Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 April 2017 malam.

Politikus PDI Perjuangan ini berpendapat, seharusnya KPK tidak perlu meminta izin kepada Polri dan Kejagung ketika akan melakukan upaya hukum sebagaimana yang tertuang dalam salah satu poin MoU itu.

Padahal, tutur Junimart, di Undang-Undang KPK disebutkan dengan jelas bahwa lembaga itu tidak perlu izin siapa pun ketika melakukan upaya hukum.

"Tapi sekarang muncul MoU itu. Kenapa istilah memberitahu atasannya, pimpinannya. Ini aneh-aneh," ucap Junimart.

Sebelumnya, KPK bersama dengan Kejaksaan Agung dan Polri menandatangani kerja sama tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ada 15 pasal dalam MoU itu yang disetujui.

Namun, ada satu pasal yang menekankan kepada para pihak penegak hukum yang menandatangani MoU agar tidak sembarangan melakukan tindakan hukum. Misalnya untuk menggeledah dan memeriksa anggota ketiga institusi itu, baik sebagai saksi maupun tersangka terkait kasus pidana korupsi.

Misalnya, di pasal 3 ayat (4) disebutkan bahwa dalam hal salah satu pihak melakukan pemanggilan terhadap personel pihak lainnya, maka pihak yang melakukan pemanggilan tersebut memberitahukan kepada pemimpin personel yang dipanggil.

Kemudian masih di Pasal 3, ayat (7) diatur mengenai penggeledahan, penyitaan, atau memasuki kantor salah satu pihak harus memberitahukan kepada pihak yang menjadi objek dilakukan tindakan penggeledahan, penyitaan maupun memasuki kantor tersebut, kecuali tertangkap tangan.

"Kita ikuti peraturan undang-undang saja. Itu justru penyempurnaan MoU (nota kesepahaman) yang lalu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.