Sukses

Plt Gubernur DKI: Jakarta itu bukan Penggusuran Tetapi Relokasi

Sumarsono menjelaskan perbedaan penggusuran dan relokasi di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono membantah pernyataan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menyebut penggusuran menjadi kasus tertinggi di Ibu Kota. Dia mengatakan konsep penataan di Jakarta adalah relokasi.

"Kita tidak pernah mengistilahkan dengan penggusuran. Sekali lagi bukan. Supaya tidak salah," kata Sumarsono di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu menjelaskan perbedaan penggusuran dan relokasi. Penggusuran tidak memperhatikan dampaknya. Tetapi, relokasi, pihak terkait akan menyiapkan tempat yang lebih baik.

"Kalau penggusuran itu habis digusur terserah pada mau nginap di mana, keliaran di mana. Tetapi relokasi, sudah kita siapkan ruamh susun, jadi tidak ada istilah korban," ujar Sumarsono.

Menurut dia, relokasi mempunyai makna lain yaitu penyelamatan warga di bantaran sungai di Jakarta.

"Jadi orang-orang ini diselamatkan dari banjir atau ketika terdapat luapan air sungai. Ini juga guna menyelamatkan masyarakat dari penyakit menular, seperti di Johar Baru sebanyak 10 orang dahak semua dan gampang tertular," papar pria yang akrab disapa Soni tersebut.

Selain itu, dia menegaskan, relokasi bukanlah suatu bentuk pelanggaran dari hak asasi manusia (HAM). "Ini bukan pelanggaran, orang ini memindahkan ke tempat lebih baik. Kalau didiamkan baru namanya pelanggaran," tegas Soni di Jakarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini