Sukses

KPK Siap Hadirkan Agus Rahardjo di Sidang Kasus E-KTP

Pemanggilan pihak LKPP dalam kasus e-KTP ini untuk menggali kejanggal proses pengadaan yang dilakukan oleh Kemedagri.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan barang atau jasa di Pemerintah (LKPP) dalam sidang lanjutan kasus e-KTP. Pemanggilan pihak LKPP ini untuk menggali kejanggal proses pengadaan yang dilakukan oleh Kemedagri.

"Nanti Senin kita panggil LKPP," ujar Jaksa Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).

Menurut dia, pada saat lelang, LKPP sempat menyarankan agar proyek pekerjaan yang akan dilelang tidak dijadikan satu. Tujuannya untuk mempermudah pelaksanaan lelang.

"LKPP menyarankan agar ini seharusnya dipecah. Tapi kemudian Kemendagri tetap berpikir sembilan lingkup pekerjaan dalam proyek e-KTP harus disatukan. Nanti Senin kita panggil LKPP," kata Jaksa Irene usai sidang kasus e-KTP.

Pada persidangan, Sekretaris Panitia Lelang e-KTP Pringgo Hadi Tjahyono sempat mengaku pihaknya mengabaikan saran dari LKPP. Menurut dia, hal tersebut dilakukan berdasarkan perintah dari terdakwa Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pada sidang kedelapan ini juga terungkap sebelum proses lelang, panitia lelang sempat menggelar rapat di Kemendagri. Rapat itu dihadiri oleh Ketua LKPP, Agus Rahardjo, yang kini menjabat sebagai Ketua KPK.

Menurut Pringgo, dalam rapat tersebut, LKPP menyarankan agar proyek pekerjaan yang akan dilelang tidak dijadikan satu paket. Tujuannya untuk mempermudah pelaksanaan lelang.

Agus Rahardjo sendiri sempat mengatakan siap bersaksi dalam sidang perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. "Jika memang dibutuhkan, saya siap bersaksi," kata Agus beberapa waktu lalu.

Pada perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama. Perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini juga menyeret beberapa nama besar di Kemendagri dan DPR RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus e-KTP, yakni Andi Narogong. Andi diduga sebagai pihak yang mengatur lelang dan uang suap.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini