Sukses

Anas Urbaningrum - Setya Novanto Jadi Saksi di Sidang E-KTP

Saksi sidang e-KTP di antaranya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang e-KTP kembali digelar hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Jaksa KPK dijadwalkan akan menghadirkan sebelas saksi. Beberapa di antaranya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Ketua Umum Setya Novanto.

"Saksinya ada 11. Anas Urbaningrum, Setya Novanto, Achmad Fauzi, Dudy Susanto, Ade Komarudin, Anang Sugiana Sudiharjo, Suciati, Markus Nari, Evi Andi Noor Alam, Johanes Rixhard Tanjaya, Jimmy Iskandar Tedjasusila," kata Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyana kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Pada sidang e-KTP, Senin 3 April 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Muhammad Nazaruddin sebagai saksi bagi terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto.

Dalam kesaksiannya, Nazaruddin beberapa kali menyebut nama mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas disebut menerima uang Rp 500 miliar dari tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk pemenangan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Nazaruddin juga menyebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu merupakan pihak yang menyetujui anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun secara multiyears. Menurut dia, anggaran tersebut tak akan berjalan tanpa persetujuan Anas sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat, partai yang paling besar di DPR saat itu.

Saat ditanya majelis hakim apakah mengenal semua anggota Komisi II DPR saat itu, Nazaruddin pun mulai terkekeh. "Enggak kenal semua, he-he-he," kata Nazar saat jadi saksi di sidang e-KTP.

Termasuk ketika ditanya perihal keterlibatan dan penerimaan uang bancakan e-KTP kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Nazar kembali terkekeh. Sementara baik Anas maupun Setya Novanto telah membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anas dan Setnov Membantah

Anas Urbaningrum dalam dakwaan juga disebutkan bersama Muhammad Nazaruddin mendapatkan 11 persen atau Rp 574,2 miliar.

Anas menjawab dakwaan itu melalui akun twitter-nya, @anasurbaningrum. Dalam tweet yang disadur dari tulisan tangan, Anas membantah terlibat dalam kasus e-KTP.

"Terkait dng kasus ektp, katanya nama saya juga tersebut di dalam bagian dakwaan. Entah apa persisnya. Katanya disangkutkan dng aliran dana. Padahal, faktanya itu tidak ada.*abah," ujar Anas yang dikutip Liputan6.com, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

Ketua DPR Setya Novanto menegaskan, tidak menerima apa pun dari kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

"Saya demi Allah kepada seluruh Indonesia, bahwa saya tidak pernah menerima apa pun dari e-KTP," ujar pria yang karib disapa Setnov ini saat berpidato dalam Rakornis Partai Golkar di Redtop Hotel Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

Dalam kasus korupsi e-KTP, dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto telah menjalani masa persidangan. Irman merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

KPK juga sudah menetapkan satu tersangka baru, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai 'operator utama' bancakan e-KTP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.