Sukses

Polisi: Ada Pernyataan Ganti Rezim dari Terduga Makar

Walaupun baru proses perencanaan, hal itu sudah masuk kategori upaya permufakatan jahat terkait makar.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian masih mendalami kasus dugaan upaya makar yang dilakukan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad al Khaththath bersama empat rekan lainnya. Penyelidikan sementara ditemukan adanya pernyataan pergantian rezim pemerintahan secara paksa dari para terduga makar.

"Kita sedang kumpulkan beberapa bukti-bukti. Sudah ada yang dikumpulkan seperti dokumen-dokumen dan kemudian pernyataan untuk mengganti rezim," tutur Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (3/4/2017).

"Kemudian ada beberapa aliran dana. Itu semua juga akan dikumpulkan menjadi sebuah bukti pendukung dari tuduhan, dugaan akan melakukan makar ini," dia menjelaskan.

Menurut dia, walaupun masih proses perencanaan, hal itu sudah masuk kategori upaya permufakatan jahat terkait makar. Apakah itu dalam bentuk pertemuan atau dengan komunikasi jarak jauh menggunakan media apa pun.

"Sehingga perencanaan-perencanaan yang terstruktur melalui rapat, melalui sebuah dokumen, itu adalah bagian dari sebuah dugaan perencaan makar," ucap Martinus.

Tidak Berniat Makar

Sebelumnya, menjelang demo 313, aparat Polda Metro Jaya meringkus Sekjen FUI al Khaththath di Hotel Kempinski, Bunderan HI, Jakarta Pusat. Selain petolan FUI tersebut, ada empat orang lainnya yang ikut diamankan. Mereka adalah Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, dan Andry.

Kelima orang itu telah dipantau petugas selama dua pekan belakangan ini. Mereka diduga hendak menggulingkan pemerintahan yang sah. Atas perbuatannya, kelima orang itu ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Namun, Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan kliennya, Muhammad al Khaththath, tidak berniat berbuat makar.

"Beliau (al Khaththath) tidak pernah berniat makar. Beliau mengatakan hanya ingin melaksanakan demo sebagai penanggung jawab demo hari ini. Keinginannya itu petahana yang mencalonkan gubernur karena sudah jadi terdakwa, supaya ada ketentuan hukum," ujar Michdan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.