Sukses

Polisi: Motif Penculikan WN Malaysia Ling Ling Diduga Ekonomi

Polri dan Polisi Diraja Malaysia saling membantu dalam menangkap satu lagi penculik yang masih buron.

Liputan6.com, Jakarta - Polri menyatakan motif awal penculikan warga Malaysia Ling Ling yang disekap di Batam, Kepulauan Riau, adalah terkait masalah ekonomi. Hal itu terindikasi dari adanya permintaan uang tebusan dari penculik kepada keluarga yang bersangkutan.

"Mereka ada dugaan motif ekonomi, di mana mereka meminta tebusan 5 juta dolar Singapura. Itu hampir Rp 50 miliar. Ini yang mengindikasikan aktivitas yang dilatarbelakangi masalah ekonomi," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Kantor Divisi Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).

Saat ini, baik pihak Polri dan Diraja Malaysia saling membantu dalam menangkap satu lagi penculik yang masih buron. Dia bernama Wak Lan dan merupakan otak sekaligus dalang dari penculikan Ling Ling.

"Pihak dari Malaysia ikut menertibkan masalah ini. Karena patut diduga juga dia (Wak Lan) bisa berada di seberang juga (Malaysia). Karena dengan posisi letak geografis yang tidak berjauhan antara Johor dan perbatasan daerah kita, Batam," jelas dia.

Boy menambahkan, hal ini patut diduga karena jarak Malaysia dan Indonesia sangat dekat. Oleh karena itu, kepolisian dua negara melakukan penyelidikan.

"Jadi kita mencari, mereka mencari. Pokoknya siapa yang capet, dapat. Kalau masih berada di wilayah Malaysia tentunya mereka lebih cepat. Dan kalau di wilayah kita ya kita harus upayakan," Boy menandaskan.

Seorang warga negara (WN) Malaysia atas nama Ling Ling diculik dari kediamannya yang berada di Kulai, Johor, Malaysia.

Berdasarkan kerja sama antara polisi Diraja Malaysia dan Kepolisian RI, ternyata yang bersangkutan disekap di Batam, Kepulauan Riau, dan melibatkan pelaku yang merupakan WN Indonesia. Sedangkan otak penculikan ini merupakan warga Malaysia.

Menurut penelusuran, Ling Ling ternyata disekap di daerah terpencil Tamiyang, Bumiaji, Batam, Kepulauan Riau. Di sana, petugas mengamankan enam orang yang semuanya merupakan WNI.

 

Update: Petikan Putusan Pidana Nomor 1378/Pid/B/2015/PN.Jkt.Tim yang menyatakan istri pengadu tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 328 KUHP tentang penculikan, namun terbukti melakukan tindak pidana 'turut serta dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang ' sesuai Pasal 333 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini