Sukses

Menpan RB Lapor soal Pembubaran Komisi ASN ke Menko Wiranto

Menpan RB mengatakan, perampingan dan pengurangan perubahan ASN harus mendapat persetujuan dulu dari DPR

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginisiasi perubahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (revisi UU ASN). Salah satu klausalnya, yakni membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara. (KASN).

Hal inilah yang menjadi salah satu bahan laporan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur ke Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamananan (Menko Polhukam) Wiranto.

"Tadi melaporkan kepada Pak Menko tentang rencana usulan yang sudah diputuskan oleh DPR terhadap perubahan UU ASN. Jadi tadi kami rapat dengan Menko dan saya melaporkan ada beberapa hal yang diusulkan tentang perubahan itu, terutama terkait dengan posisi KASN," kata Abnur di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Selain itu, menurutnya, berkaitan perampingan dan pengurangan, perubahan ASN harus mendapat persetujuan dulu dari DPR, dan pengisian jabatan pimpinan tinggi juga dibahas. Soal rumusan KASN, ia enggan menjelaskan.

"Yaitu Menpan ditugaskan untuk menjawab dan sedang kita rumuskan. Ya dalam waktu dekat. Dua bulan sesudah paripurna kan sudah harus kita jawab. Jadi sebelum tanggal 25 Maret kami harus menentukan sikap itu," jelas Abnur.

Draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah tuntas disusun oleh Panitia Kerja (Panja) Revisi UU ASN di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Baleg pun telah menyetujui naskah revisi UU ASN dibawa ke rapat paripurna DPR pekan depan untuk disahkan menjadi rancangan UU inisiatif DPR.

Setelah disahkan, DPR akan menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian Presiden mengeluarkan Surat Presiden berisi penunjukan kementerian yang akan membahas revisi dengan DPR. Revisi UU ASN itu pun sudah disepakati oleh Baleg DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2017.

Dari hasil pendalaman oleh Panja Revisi UU ASN dan hasilnya pun telah disepakati di dalam rapat Baleg, semua pasal yang mengatur soal fungsi, tugas, wewenang, dan keberadaan KASN diusulkan untuk dihapuskan. Penghapusan itu sama saja dengan membubarkan KASN yang usianya baru dua tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini