Sukses

Sempat Dihentikan, Kasus Pencurian Minyak Ini Siap Disidangkan

Pelapor mengajukan praperadilan setelah kasusnya dinyatakan dihentikan.

Liputan6.com, Jakarta - Empat tahun terhenti, kasus pencurian minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil/CPO) akhirnya siap maju ke persidangan. Dua tersangka telah diserahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Utara (Jakut) untuk menunggu jadwal di meja hijau.

"Dua orang tersangkanya sudah kami serahkan, SE selaku manajer PT BKP dan ER selaku petugas lapangan PT BKP, sudah diserahkan tahap dua ke Kejari Jakarta Utara, karena TKP-nya ada di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (3/3/2017) pagi.

PT Bina Karya Prima (BKP) diduga mencuri minyak sawit dari PT Palm Mas Asri (PMA). Kasus ini awalnya ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, akhirnya terhenti.

Namun, setelah melalui proses panjang, bahkan melewati praperadilan, kasus ini kembali bergulir dan diambil alih Polda Metro Jaya.

Kini, penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap I berkas perkara ke Kejari DKI pada 20 Oktober 2016. Kemudian, pada 17 Februari 2016, kasus dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Meski sudah dinyatakan lengkap, penyidik tidak menahan keduanya. "Tapi karena harus dilakukan tahap II, P21, tersangka dan barang bukti harus diserahkan ke kejaksaan. Kedua tersangka diminta hadir untuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan)," jelas Argo.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum PT PMA, Vaison Siahaan mengatakan kasus ini berlanjut setelah praperadilannya menang.

"Hari ini kami mendamping Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menyerahkan berkasnya," tutur Vaison pada Liputan6.com, Kamis (2/3/2017).

Perjalanan Kasus

Kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh Alan Munir, Legal Division PT PMA, ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2 Januari 2012 dengan nomor laporan polisi 02/K/I/2012/Resort Pel Tj Priok.

PT PMA melaporkan perkara kasus ini setelah menduga adanya penggelapan yang dilakukan PT BKP. Kala itu PT PMA mencurigai bongkar muat yang dilakukan di dermaga pelabuhan Tanjung Priok, pada Jumat, 31 Desember 2011 siang.

Bongkar itu dilakukan secara tertutup oleh PT BKR, hasilnya 61 ton minyak kelapa sawit nyaris dicuri, kerugian pun ditaksir mencapai Rp 400 juta.

PT PMA sebelumnya membeli CPO dari PTPN2 Manokwari dan Jayapura sebanyak 1.000 ton lebih pada 2011 lalu. Selanjutnya, CPO tersebut diangkut ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut dengan menggunakan Kapal MT Berkah Bahari 99.

"Selain PT PMA, kapal MT Berkah Bahari 99 juga membawa minyak CPO milik PT BKP sebanyak 4.482.917 kilogram," terang Suhardi, Kepala Legal Divison PT PMA yang menggantikan Alan.

Setibanya kapal di Pelabuhan Tanjung Priok, dilakukan bongkar muat CPO tersebut. PT BKP meminta untuk diturunkan lebih dahulu, dengan alasan, angkutannya lebih banyak dibanding PT PMA.

Setelah dilakukan pembongkaran tertutup itu, terjadi penyusutan CPO milik PT PMA sebanyak 42,9 ton yang kemudian menggelembung menjadi 61 ton dengan nilai Rp 400 juta. Setelah proses mediasi yang tidak menemukan titik temu, Alan melaporkan kasus itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Termasuk saat awal kasus ini masuk, kami meminta bongkar muat secara terbuka. Namun PT BKP enggan melakukan. Bahkan kami mengundang Sucofindo untuk melakukan penakaran, tetapi mereka diusir," jelas Sunardi.

Selanjutnya, PT PMA menempuh jalur hukum dengan melaporkan SE dan ER ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Barulah, di situ Sucofindo selaku ahli dapat melakukan pengawasan penimbangan ulang dan hasilnya menyatakan bahwa CPO milik PT PMA berkurang sekitar 4 ton lebih.

Namun dalam perjalanan, kasus itu dihentikan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan nomor S.Tap/01/IX/2014/Resort Pel. Tj Priok tanggal 29 September 2014, karena dianggap tidak cukup bukti. PT PMA kemudian menempuh upaya praperadilan dan menang, sehingga kasusnya dilanjutkan kembali.

"Kasus akhirnya ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari hasil penyidikan, SE dan ER ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini sudah diserahkan tahap II ke Kejari Jakut," ujar Sunardi.

Awalnya, upaya musyawarah pernah dilakukan pihaknya secara baik baik. Namun pihak PT BKP tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Termasuk saat awal kasus ini masuk, pihak Sunardi meminta bongkar muat secara terbuka. Namun PT BKP enggan melakukan. PT Palm kemudian melaporkan hal ini kepada Sucofindo, namun tak bisa berbuat banyak.

"Karena itu kami kemudian membawa polisi, barulah mereka terbuka," jelas dia.

Dari situlah terungkap adanya pencurian minyak kelapa sawit sebesar 61 ton oleh PT BKP.

Kini, kasus yang sempat terhenti itu sudah naik statusnya dan hanya menunggu jadwal persidangan. Para tersangka diancam hukuman penjara lima tahun paling lama.

"Tersangka SE dan ER dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.