Sukses

Mahfud MD: Hakim MK Tak Lapor LHKPN Bukan Contoh Baik

Sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi yang belum melaporkan kekayaan dinilai contoh yang tidak baik bagi pejabat publik.

Liputan6.com, Jakarta - Lima Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Ketua MK, Mahfud MD menilai para hakim MK yang tidak menyerahkan LHKPN merupakan contoh yang tidak baik bagi pejabat lain. Mahfud mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang, para hakim MK setidaknya melapor LHKPN dua tahun sekali.

"Waktu saya jadi ketua MK dulu, baru masuk saya lapor, di tengah jalan lapor lagi, mau keluar lapor. Artinya saya nggak sampai dua tahun lapor. Karena itu kewajiban Undang-Undang. Itu bukan contoh yang baik," ujar Mahfud MD di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2017).

Meski tidak mengetahui siapa saja hakim Mahkamah Konstitusi yang belum menyerahkan LHKPN, tetapi Mahfud menegaskan bahwa penyerahan LHKPN itu merupakan suatu keharusan bagi pejabat publik.

"Saya tidak tahu siapa saja. Tapi menurut UU, setiap dua tahun pejabat meng-update kekeayananya, kalau nggak mau dua tahun sekali, paling nggak ketika masuk dan ketika akan keluar, terutama kalau punya jabatan baru dari hakim biasa ke hakim struktrual itu laporan lagi," kata Mahfud MD.

Sedangkan, terkait sanksi yang diberikan kepada hakim MK yang tak menyerahkan LHKPN, Mahfud MD mengatakan hal ini merupakan urusan KPK dan MK.

Berdasarkan catatan KPK, kelima Hakim Mahkamah Konstitusi yang belum menyerahkan LHKPN, yaitu Arief Hidayat, terakhir melapor harta kekayaan pada April 2014, Anwar Usman, Maret 2011, Wahiduddin Adams, Juni 2014, Patrialis Akbar, November 2013 dan Palguna, Februari 2015.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.