Sukses

KPK Sita Rekening Eks Wali Kota Madiun Terkait TPPU Pasar Besar

Dana tersebut telah diubah bentuk oleh Bambang menjadi tanah, emas, saham baik atas nama sendiri maupun nama keluarga atau koorporasi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK mengungkapkan telah menyita uang di sejumlah rekening bank milik mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto (BI), tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasar Besar Madiun.

"Penyidik telah lakukan penyitaan uang di sejumlah rekening bank BTPN, Bank Jawa Timur, dan Bank Tabungan Negara. Rekening tersebut sudah diblokir dan hari ini dilakukan penyitaan. Kami masih mengkakulasikan berapa yang disita," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (20/2/2017).

Sedangkan dari gratifikasi uang, Bambang diduga menerima uang senilai Rp 50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha terkait proyek tersebut.

"BI diduga menerima uang Rp 50 miliar dari sejumlah SKPD dan pengusaha terkait proyek honor dan sumber-sumber tidak sah. Dana tesebut dikelola sendiri, sebagian diselamatkan dan diubah bentuk," tutur Febri.

Dia juga menjelaskan, dana tersebut telah diubah bentuk oleh Bambang menjadi tanah, emas, saham baik atas nama sendiri maupun nama keluarga atau koorporasi.

Dia pun menuturkan bahwa penyelidikan terkait penerimaan gratifikasi juga dilakukan saat Bambang masih menjabat sebagai Wali Kota Madiun.

"Penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun dalam rentang masa jabatan itu kami lakukan penyidikan apa-apa saja yang diterima. Sumbernya tentu bisa bermacam macan," tandas Febri.

Tersangkut 2 Kasus Lain

Bambang merupakan Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dia disangka melanggar Pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Selain kasus tersebut, KPK juga menyatakan Bambang sebelumnya sudah diproses untuk 2 perkara yang lain.

Pertama BI tersangkut perkara indikasi tindak pidana korupsi turut serta dalam proyek pemborongan atau pengadaan atau menerima hadiah atau janji Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

"Pada kasus pertama ini BI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf I atau Pasal 12 B atau Pasal 11," imbuh Febri.

Kedua, BI juga tersangkut kasus indikasi tindak pidana korupsi yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun dalam periode 2009-2014 dan periode berikutnya 2014-2019.

"Untuk kasus kedua, BI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Febri.

KPK pun telah menyita empat mobil mewah di kediaman pribadinya di Jalan Jawa, Kota Madiun, Jawa Timur pada Jumat 16 Desember 2016 malam.

Mobil yang disita antara lain Hummer putih bernomor polisi B 11 RUE, Jeep Rubicon B 11 RUE, dan Mini Cooper putih dengan nomor polisi B 1279 CGY.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini