Sukses

Jalan Panjang Antasari Azhar, dari Nasruddin ke Hary Tanoe

Antasari Azhar menyebut kasus itu merupakan kriminalisasi terhadap dirinya seraya menyebut sejumlah nama tokoh penting negeri ini.

Liputan6.com, Jakarta Sabtu, 14 Maret 2009. Siang itu, setelah bermain golf di Lapangan Golf Modernland, Tangerang, Banten, Nasruddin Zulkarnaen dengan mobilnya bermaksud hendak ke kantor. Jam ketika itu menunjukkan pukul 13.00 WIB.

Nasruddin duduk di kursi belakang, sebelah kiri. Setelah kurang lebih 5 menit keluar dari lokasi lapangan golf, saat melewati polisi tidur tiba-tiba mobil dipepet kendaraan bermotor dan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) itu ditembak dua kali di kepala. Dia pun meninggal di rumah sakit.

Tak lama bagi polisi, ketika itu, untuk membongkar pembunuhan ini. Hanya berselang satu setengah bulan dari terbunuhnya Nasruddin, polisi menangkap sembilan orang yang kemudian menjadi tersangka.

Yang mengejutkan, di antara para tersangka terdapat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Bahkan, dia disebut sebagai aktor intelektual.

Nama lainnya yang ditangkap adalah Kombes Wiliardi Wizard, seorang perwira polisi yang disebut sebagai orang yang menyediakan senjata dan eksekutor. Kemudian Sigit Haryo Wibisono, pengusaha yang disebut sebagai penyandang dana, serta Jerry Hermawan Lo yang disebut sebagai pengawas dan perantara.

Kejutan di Persidangan

Banyak kejutan yang terjadi dalam persidangan kasus ini. Seperti penyebutan adanya tim lain oleh para eksekutor, kemudian kesaksian Wiliardi yang menyatakan ia dalam tekanan saat pembuatan BAP serta adanya rekayasa mengarah pada Antasari.

Demikian pula dengan keterangan saksi ahli balistik yang menyatakan bahwa peluru yang bersarang di kepala korban, berbeda dengan peluru pada senjata yang digunakan sebagai barang bukti.

Sementara itu, keterangan saksi ahli forensik menyatakan, saat jenazah korban diserahkan dalam keadaan dimanipulatif, dalam keadaan tidak asli, luka sudah dijahit dan rambut sudah dipotong serta tanpa baju yang digunakan saat ditembak.

Yang paling menghebohkan tentu saja rekaman pembicaraan terdakwa Antasari dan Rani Juliani, istri siri korban di kamar Hotel Grand Mahakam. Kejadian di Grand Mahakam inilah yang disebut-sebut sebagai latar belakang pembunuhan.

Vonis untuk Tersangka

Tanggal 23 Desember 2009, lima eksekutor Nasruddin divonis penjara oleh PN Tangerang antara 17 tahun dan 18 tahun penjara.

Kemudian, pada Kamis 10 Februari 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara karena dinilai terbukti membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari hukuman mati yang sebelumnya dituntutkan kepada Antasari oleh jaksa penuntut umum.

Sedangkan tiga terdakwa, yakni Sigit Haryo Wibisono divonis 15 tahun penjara, Kombes Williardi Wizard 12 tahun penjara, dan Jerry Hermawan Lo lima tahun penjara.

Antasari Bebas

Sejak masuk bui, berbagai proses hukum ditempuh Antasari untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) sudah dilakukan penasihat hukum Antasari. Tetapi hal ini tidak membuat mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu bebas dari belenggu vonis yang menjeratnya.

Setelah menjalani hukuman selama 7 tahun 6 bulan, ditambah pengurangan masa tahanan (remisi) selama 4,5 tahun, genap sudah 12 tahun lamanya Antasari menjalani vonis tersebut dan dia dinyatakan bebas bersyarat pada Kamis 10 November 2016.

Tidak sampai di situ, pada 23 Januari 2017, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Antasari Azhar. Grasi yang diberikan Presiden Jokowi adalah pengurangan hukuman 6 tahun penjara. Artinya, Antasari menjadi manusia bebas, tak ada lagi jerat hukum yang membelenggu kehidupannya.

Namun, itu ternyata bukan akhir cerita dari Antasari. Bertempat di Bareskrim Polri, Antasari Azhar berbicara mengenai kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen yang membuatnya menjadi terpidana.

Antasari menyebut kasus itu merupakan kriminalisasi dan meminta mantan Presiden SBY jujur terhadap kriminalisasi itu.

"Ini kilas balik bahwa sejak kecil saya diajari kejujuran oleh orangtua saya, untuk itulah saya mohon kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono jujur, dia tahu perkara saya ini," ujar Antasari, Selasa (14/2/2017).

Tak hanya menyebut nama SBY, Antasari juga mengatakan ada peran pengusaha Hary Tanoesoedibjo dalam kasus ini, serta kaitannya dengan kasus Aulia Pohan yang menjadi tersangka korupsi saat Antasari Azhar menjabat sebagai Ketua KPK.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.