Sukses

DPR Tegaskan Siap Tuntaskan RUU Kepalangmerahan

Fahri mengatakan, pimpinan DPR siap memfasilitasi pembahasan RUU PMI, walaupun mempunyai banyak kesibukan lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi IX DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Palang Merah Indonesia (PMI). Dalam rapat ini DPR menegaskan bakal memperjuangkan RUU Kepalangmerahan segera diselesaikan. Mengingat RUU ini sudah mangkrak 10 tahun di Komisi I dan Komisi III.

Rapat sendiri dihadiri langsung Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga menjabat sebagai Ketua PMI. Sementara, dari pihak Parlemen terlihat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah hadir dalam rapat kali ini.

Fahri mengatakan, pimpinan DPR siap memfasilitasi pembahasan RUU PMI, walaupun mempunyai banyak kesibukan lainnya. Salah satunya adalah menangani pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan.

"Saya kira dari meja pimpinan, kita siap memfasilitasi pertemuan sinkronisasi supaya tidak terlalu banyak di tengah kesibukan. Perdebatan di DPR ini sisi politis biasanya lebih mudah. Tapi kadang sisi birokrasi pemerintah atau pihak yang mewakili pemerintah lebih ruwet sinkronisasi," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 8 Februari 2017.

Dukungan serupa juga ditunjukkan anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar Dewi Asmara. Menurut dia, UU Kepalangmerahan harus diperjuangkan untuk disahkan. Mengingat, sudah 70 tahun lebih PMI berkontribusi di Tanah Air dan internasional.

"Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Jenewa dan sudah 70 tahun lebih PMI berkontribusi. Tentunya, kita semua wajib perjuangkan PMI dilengkapi UU yang diberi arah. Oleh karena itu, sejatinya kami setuju membahas RUU ini dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Dewi.

Anggota Komisi IX dari Fraksi Demokrat, Siti Mufattahah juga menyatakan dukungannya. Ia mengatakan RUU ini sudah seharusnya selesai dengan cepat karena sudah 10 tahun tertahan. Bahkan, ia menjanjikan akan selesai maksimal dalam dua kali masa sidang.

"Mengenai UU PMI sungguh sangat memperhatikan karena sudah 10 tahun tidak selesai. Maksimal dua kali masa sidang sudah selesai," imbuh dia.

Sebagaimana diketahui, RUU Kepalangmerahan sebetulnya sudah pernah dibahas di DPR pada periode sebelumnya. Namun, karena waktu yang tidak cukup, pembahasannya terhenti.

Konon, pembahasan tidak selesai atau tidak menemui titik temu lantaran tidak dicapai kesepakatan mengenai lambang PMI.

Kemudian, RUU PMI akan kembali dibahas tahun 2017 ini, setelah pemerintah mengambil inisiatif untuk memasukkannya dalam Prolegnas.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini