Sukses

Choel Mallarangeng: Saya Siap Ditahan dalam Kasus Hambalang

Choel mengaku, dirinya datang dengan membawa koper dan perlengkapan lain, dirinya siap untuk ditahan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) atau yang akrab dipanggil Choel Mallarangeng memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK). Choel berharap penyidik bisa merampungkan proses hukum yang menjeratnya.

"Sudah sekian lama, saya kira saya juga sudah menyampaikan berkali-kali, saya ingin ini semua cepat berlalu," ujar Choel di Gedung Baru KPK, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Kasus yang menjerat Choel ini diketahui sudah mulai disidik oleh KPK sejak 2011. Dia mengaku, dirinya datang dengan membawa koper dan perlengkapan lain, dirinya siap untuk ditahan KPK.

"Dari tahun lalu saya bilang saya siap ditahan (KPK), sudah bawa koper segala macam. Mudah-mudahan hari ini sudah diproses dan bisa ditahan," kata Choel.

Dalam kesempatan sama, Choel menyoroti kasus korupsi proyek Hambalang yang juga menimpa kakaknya, mantan Menpora Andi Mallarangeng. Meski lebih dulu dijerat KPK, namun pengadilan membuktikan Andi Mallarangeng tidak berkaitan langsung dengan Choel dalam kasus ini.

"Mengenai kakak saya sudah terjawab. Sudah inkrach (hukum tetap), tidak ada hubungannya, itulah kenapa kakak saya hanya divonis 4 tahun. Sampai tiga pengadilan putuskan tidak ada kaitan uang dengan saya, tak ada sadapan percakapan dengan saya, tidak ada janji menjanjikan sebagainya," kata Choel.

KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun anggaran 2010-2012‎. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Desember 2015.

Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya, Andi Mallarangeng sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek P3SON Hambalang. Choel diduga mendapatkan keuntungan untuk Andi sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550 ribu dari proyek ini.

‎Oleh KPK, Choel dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Andi Mallarangeng. Andi terbukti melakukan korupsi proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini