Sukses

Panti Asuhan Menjamur, Pemkot Depok Mengaku Kewalahan Mendata

Tim Visi Pemkot Depok bakal door to door mendata panti asuhan serta meminta pengurusnya untuk mengurus izin.

Liputan6.com, Depok - Dinas Sosial Pemerintah Kota (Dinsos Pemkot) Depok melaporkan puluhan panti asuhan tidak mengantongi izin operasional. Akibatnya, Pemkot sulit mengawasi aktivitas panti asuhan tersebut.

Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas Sosial Kota Depok, Dadang Supriatna, mengatakan saat ini, di Kota Depok ada sekitar 100 panti asuhan. Namun, yang berizin hanya 36 panti asuhan. Tentunya, ini berdampak kepada pengawasan.

"Kami hanya mengawasi 36 panti asuhan. Sisanya, tidak bisa diawasi karena kami sulit menyusurinya," kata Dadang kepada Liputan6.com, Sabtu (4/2/2017).

Untuk itu ke depan, ia menambahkan, Dinas Sosial akan membentuk Tim Visi. Dalam menjalankan tugasnya, tim bakal door to door mendata panti asuhan serta meminta pengurusnya untuk mengurus izin.

"Kami sekarang belum punya data valid jumlah panti asuhan. Kenapa karena kemarin, kami belum punya anggaran. Kemudian, Dinas Sosial juga baru saja pisah," terang Dadang.

Dia menambahkan, upaya ini juga merupakan antisipasi penyalahgunaan panti asuhan yang kerap memperkaya pribadi dengan mencari sumbangan.

"Kami akan lihat sejauh mana panti itu berjalan dengan semestinya. Kami khawatir panti asuhan hanya buat minta sumbangan, sementara anak-anak tidak ada," tambah Dadang.

Dadang menjelaskan petugas Dinas Sosial tidak serta merta memberikan izin kepada pengurus panti, mereka tentunya harus memenuhi sejumlah persyaratan. Misalnya, anak yang bernaung di panti tersebut, minimal jumlahnya 15 anak.

Persyaratan lain yakni mendapatkan rekomendasi dari lingkungan setempat seperti camat, lurah dan tetangga. "Ada akte pendirian dan izin dari Kemenkumham," imbuh Dadang.

Ia menjelaskan, izin operasional berlaku sampai tiga tahun. Selain itu, panti asuhan yang akan membuat atau memperpanjang izin harus mendapatkan rekomendasi dari Forum Lembaga Kesejaterahan Sosial Anak Kota Depok

"Mereka membatu cek and re-cek. Seperti asal-usulnya anak dari mana," ucap Dadang.

Sementara itu, Ketua Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Kota Depok, Munherry menjelaskan 36 panti asuhan yang dimaksud merupakan anggota dari Forum LKSA Kota Depok.

"Anggota kami ialah yang mengikuti aturan Kota Depok," kata Munhery.

Ia mengaku, ada 14 panti asuhan yang telah berizin, tetapi tidak tergabung dalam Forum LKSA.

"Lainnya itu berbentuk yayasan saja, tidak ada anaknya, artinya fikif. Bisa jadi mereka hanya meminta sumbangan dari masyarakat," jelas Munhery.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.