Sukses

Pengacara Ahok Minta Majelis Hakim Panggil SBY

Tim kuasa hukum Ahok tidak pernah menyebut bukti percakapan antara Ma'ruf Amin dan SBY merupakan penyadapan.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta majelis hakim memanggil Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan kesaksian di persidangan dugaan penistaan agama.

"Biar terang benderang karena kami ingin meng-clear-kan terkait penyadapan apa yang dimaksud.  Harus hadir di sidang dia kan warga negara biasa," kata pengacara Ahok, Tomy Sihotang di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).

Menurut dia, di persidangan Ahok 31 Januari 2017, tim kuasa hukum Ahok tidak pernah menyebut bukti percakapan antara Ma'ruf Amin dan SBY merupakan penyadapan. SBY lah yang menyimpulkan sendiri jika dia disadap.

"Yang bilang penyadapan ini kan adanya di luar sidang, SBY kan dia yang pertama bilang kalau ada penyadapan, dan itu bisa punya nilai bukti kalau diserahkan ke majelis hakim, makanya SBY harus dipanggil," ujar dia.

Sementara itu, jika SBY tidak mau hadir di dalam persidangan maka pihaknya bisa saja melaporkan Presiden ke 6 itu ke polisi dengan tuduhan fitnah terkait penyadapan.

"Nanti akan disampaikan dalam persidangan oleh Pak Humprey Djemat terkait hal itu," terangnya.

Tomy pun menambahkan jika pertanyaan kepada Ma'arif Amien terkait pembicaraan di persidangan merupakan dinamika dalam persidangan untuk memancing reaksi saksi memberikan keterangan.

"Pertanyaan mengenai pembicaraan itu dipakai untuk memancing saksi dalam pengadilan biar memberikan keterangan, agar semuanya jadi clear," ujar Tomy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini